Palembang, newshanter.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini diwakili oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra menghadiri serta membuka secara resmi kegiatan konsultasi publik perumusan rekomendasi arah kebijakan rencana program (KRP) dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Sumsel.
Turut hadir didalam konsultasi publik tersebut Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel Dr Hj Megawati, Kepala Bidang Tata Lingkungan Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel Ir Triyana Kuswani, MT, Koordinator International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) David Susanto, dan undangan lainnya.
Dimana pada konsultasi publik ini sendiri sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Gusti Nirwana Farja pejabat fungsional pengendali dampak lingkungan DLHP Sumsel. Kegiatan ini sendiri dipusatkan di ballroom Beston Hotel Palembang, Kamis (8/12/2022).
Dikatakan Asisten I Setda Sumsel Drs H Edward Candra, dimana untuk RTRW sedang direvisi perubahan RTRW, ini seiring berjalan dengan kajian KLHS, karena beberapa RTRW kebijakan rencana program ada yang sudah terlaksana didalam periode sebelum revisi, dan ada juga RTRW yang baru. Maka dari itu diperlukan penyesuaian dengan kondisi yang ada pada saat ini.
“Ada proses pelaksanaan peraturan pemerintah Nomer 6 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan KLHS ini, proses yang dilakukan beberapa banyak tahapannya,” ujarnya.
Kemudian, dimana diharapkan pada kesempatan hari ini dapat memberikan masukan-masukan dari semua stakeholder yang hadir baik itu dari unsur pemprov, unsur masyarakat, unsur dunia usaha, unsur dari akademisi, dan termasuk unsur media, sehingga ini menjadi peluang untuk menjadi masukan didalam acara ini.
“Sehingga moment yang disusun nanti benar-benar orientasinya mengarah kepada pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, ada beberapa isu yang dirumuskan, diawali dengan isu dimana ada ratusan isu dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di iris lagi, dilapisi lagi menjadi yang paling strategis yaitu isu mengenai sumber daya air, atau kualitas air, kualitas udara, alih fungsi lahan, perubahan iklim, dan sebagainya.
“Dimana output yang kita harapkan dari kegiatan ini adalah akan tersaji dokumen LHS yang benar-benar dapat mengawal lembaga ini,” katanya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas DLHP Sumsel Ir Triyana Kuswani, M.T dalam sambutannya mengatakan, dimana kami sampaikan mengenai laporan tentang kegiatan pelaksanaan pada hari ini, yang pertama landasan hukum.
Dimana landasan hukum yang pertama Undang-Undang Nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tercakup pada Pasal 14 bahkan salah satu instrumen pencegahan, pencemaran, dan atau kerusakan lingkungan hidup.
“Bukan hanya itu saja pada Pasal 15 pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyusun KLHS, pada pasal 16 pada tentang muatan kajian LHS, dan Pasal 17 hasil KLHS,” imbuhnya.
Dilanjutkannya, pada Pasal 19 dengan melibatkan pemangku kepentingan, pada Pasal 19 setiap perencanaan RTRW wajib disusun dengan KLHSnya. Peraturan Pemerintah Nomer 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dimana tujuan dari kegiatan ini dengan banyak melibatkan pemangku kepentingan di provinsi Sumsel yang bertujuan untuk mengidentifikasi, dan rekomendasi perbaikan KRP,” bebernya.
Begitu juga disampaikan Koordinator ICRAF Sumsel David Susanto, ICRAF adalah singkatan dari International Centre for Research in Agroforestry, atau yang dikenal juga dengan World Agroforestry Centre merupakan lembaga penelitian internasional yang bergerak di bidang agroforestry atau wanatani.
“Dimana ICRAF adalah lembaga penelitian yang ada di Sumsel dan ada di Indonesia, kantor pusat kami ada di Aerobic Kenya, kalau kantor perwakilan di Indonesia ada dikantor Bogor, dan di Sumsel sudah ada kurang lebih 1 Dekade,” jelasnya.(ton)





