Palembang, newshanter.com – Pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel Hendriansyah menghadiri pembinaan kegiatan pertambangan batubara kepada pemerintah daerah dan izin usaha pertambangan daerah pemilihan Provinsi Sumsel diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI) yang dilaksanakan di Aryaduta Hotel Palembang, Kamis (8/12/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VII Yulian Gunhar SH MH, dan dihadiri Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM RI Lama Saria.
Selain itu juga sebagai narasumbernya Buana Sjahboeddin, S.H.,M.H dari Subdit Bagian Hukum Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Dr Lana Sari, M.Si dari Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Dirjen Minerba, Wahyudi Romdhani, S.P.,M.Sc dari Kepala Seksi Pelayanan Sektor Sekunder BKPM/Kementerian Investasi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah mengatakan, bahwa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat itu ada seperti pansus menemukan ada beberapa kegiatan penambangan ilegal. Kemudian mereka ke DPRD provinsi selanjutnya mereka membawa itu ke DPR RI komisi VII.
Tadi saya sudah tanya ke Anggota DPR RI Komisi VII Yulian Gunnar untuk tindak lanjutnya akan ada seperti pertemuan antara kementerian ESDM dan pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah kabupaten (pemkab) untuk menyikapi apakah benar yang disampaikan oleh DPRD kabupaten Lahat tersebut.
“Karena kita belum pastikan yang disampaikan ilegal itu seperti apa, kalau yang hadir hari ini semuanya adalah pemilik tambang yang resmi dan tidak bisa dicap sebagai ilegal,” ujarnya.
Kemudian, untuk ilegal mining ini yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama, karena memang kewenangannya sekarang ada di pemerintah pusat, dan pemerintah pusat harus memiliki program-program penyelesaian dari kegiatan illegal mining ini.
Kita di daerah ini menunggu tapi kita akan support karena pasti negara dan daerah dirugikan dengan kegiatan illegal mining ini. Pertama mereka tidak membayar royalti, sedangkan royalti adalah bagian yang akan dibagi hasilkan dari dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) ke daerah.
“Ilegal mining ini soal lingkungan mereka tidak melakukan perbaikan lingkungan seperti yang memiliki izin. Misalnya lobang-lobang dibiarkan, pengangkutannya juga seperti itu, dimana perusahaannya yakni kendaraannya yang merusak jalan karena tonase berlebihan dan sebagainya,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dimana ini akan ada tindakan dari pemerintah, kita tunggu apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Dimana untuk aparat terlibat dalam illegal mining itu bukan wewenang kami, karena kami ingin kegiatan illegal ini dapat diselesaikan di Sumsel.
Dimana di Undang-Undang 3 tahun 2020 kewenangan pengelolaan sektor mineral dan batubara itu pindah ke pusat semua, dari mulai batubara logam, batuan, dan galian c. Di Peraturan Presiden (Perpres) 55 sebagian diberikan sebagian diberikan ke pemerintah daerah yaitu mineral non logam l, mineral non logam jenis tertentu dan batuan atau galian c yang lebih dikenal.
“Untuk logam misalnya emas besi dan batubara itu tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat perizinan perawatan dan lainnya. Kemarin itu kita minta agar pemerintah daerah diberi porsi ikut juga dalam kegiatan mineral dan batubara walaupun Undang-Udangnya mengatur seperti itu,” katanya.
Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mengatakan, bahwa bimbingan teknis (bimtek) pembinaan kegiatan pertambangan batubara kepada pemerintah daerah dan izin usaha pertambangan daerah pemilihan Provinsi Sumsel diselenggarakan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI bersama Komisi VII DPR RI.
“Batubara di Sumsel ini marak Illegal mining atau penambang ilegal yang sudah terjadi di beberapa titik di wilayah Sumsel contohnya di kabupaten Lahat. Itu sudah membentuk panja ilegal mining DPRD lahat itu dan sudah berkonsultasi ke panja illegal mining di DPR RI,” imbuhnya.
Masih disampaikannya, kalau tidak salah ada 58 perusahaan yang mereka sampaikan tercatat dianggap melakukan penambangan secara ilegal, bahkan bukan hanya kurang persyaratan tetapi ada perusahaan yang memang memenuhi persyaratan untuk melakukan penambangan tapi tidak menjalankan ketentuan peraturan terkait Coorporate Social Responsibility (CSR).
“Kalau bicara langkah ke depan sebetulnya seluruh stakeholder ini baik kementerian ESDM DPR juga penambang tertib saja ikuti aturan tidak ada masalah. Kalau kita patuh dengan aturan sudah selesai. Tapi karena ini peluangnya ada pengawasannya juga kurang ditambah lagi di backup oleh oknum oknum,” bebernya.
Begitu juga ditambahkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementrian ESDM RI Lama Saria, dimana pada bimtek ini menjelaskan tentang adanya Undang-Undang 3 tahun 2020 dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 96 tahun 2021. Dimana di Sumsel ada sekitar 146 pemegang izin usaha pertambangan, dan telah melaksanakan kegiatan dengan baik dan tingkat produksinya sudah mencapai 73 persen.
“Kewenangan kami melakukan pengawasan terhadap Izin Usaha Perusahaan (IUP) kegiatan pertambangan yang berizin, dan terhadap yang ilegal itu sudah kami laporkan kepada yang berwenang baik kepada Polres tempat ataupun Polda setempat,” jelasnya.(ton)





