Palembang, newshanter.com – Pengeroyokan terhadap pengacara muda Prasetya Sanjaya, SH , MH., C.MSP (25), yang terjadi di Lorong Dana Bakti, Kecamatan Sematang Borang, pada Sabtu (20/9/2025) kemarin sore. Menuai kecaman keras dari kalangan Advokat di Palembang.
Salah satunya, Khoirul, SH., C.MSP, menilai peristiwa pengeroyokan yang menimpa Prasetya bukan hanya persoalan pribadi, melainkan serangan serius terhadap profesi advokat yang telah diakui dan dilindungi undang-undang.
“Advokat adalah penegak hukum. Kedudukannya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Jika ada advokat dikeroyok saat menjalankan tugas, itu bukan sekadar merendahkan profesi, tapi juga melecehkan sistem peradilan,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Ia menambahkan, peran advokat sangat vital dalam menjaga tegaknya hukum dan memberi pendampingan hukum kepada masyarakat. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap advokat saat menjalankan tugas, kata Khoirul, merupakan ancaman terhadap prinsip negara hukum.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Palembang,” katanya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Prasetya Sanjaya sendiri sebelumnya ramai diperbincangkan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. Saat itu, ia mengaku tengah melaksanakan tugas profesi sebagai advokat ketika diduga dianiaya oleh dua orang pelaku berinisial R dan D. (*)





