PASBAR.Newshanter.com— Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat, Hasbi Sani (HB) ditetapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat mandat dalam Munas Golkar Ancol kubu Agung Laksono. Hasbi jadi tersangka bersama Sekretaris DPD Golkar Pandeglang, Jawa Barat, terkait laporan kubu Aburizal Bakrie.
Keduanya terancam melanggar pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Ancamannya enam tahun penjara,” kata Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (06/04/2015) yang dilansir detikcom.
Dalam waktu dekat, kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu keduanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. “Mereka berdua terbukti palsukan surat mandat,” kata Rikwanto.
Modus yang dilakukan Dayat adalah memalsukan tanda tangan Ketua dan Wakil Ketua DPD. “Sekretaris bisa hadir kalau ada surat mandat dari ketua atau wakil, kalau enggak hadir boleh wakil ketua. Dayat palsukan tanda tangan wakil ketua dan dia datang ke Munas Ancol,” ujar Rikwanto.
Sementara modus yang dilakukan Hasbi Sani adalah memalsukan tanda tangan sekretarisnya. “Dia palsukan tanda tangan dengan cara scaning,” beber Rikwanto.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait surat mandat dari daerah lain dengan mengecek satu per satu. Selain itu, penyidik juga mengejar pihak penyelenggara terkait dengan keterlibatan dalam pemalsuan surat mandat tersebut.
“Sedang diusut juga ada enggak komunikasi dari penyelenggara Munas untuk mengajak yang bersangkutan, tentang motif dan iming-iming apa tentu sedang didalami,” ujarnya.
Main Domino
Dari Simpang Ampek, Pasaman Barat, Hasbi yang dihubungi Haluan terkait hasil penyelidikan Polri itu enggan untuk menanggapi. “Tidak ada konfirmasi-konfirmasi, ke DPW saja. Saya tidak tahu itu, saya lagi main domino ini sekarang, dengar ini ha…udah ya,” kata HS saat dikonfirmasi via telepon sambil mematikan sambungan HP nya.
Hal serupa juga dilakukan oleh sang sekretaris, Desmawati. Saat dihubungi Haluan, ia mengaku belum bisa memberi keterangan karena tengah menerima tamu. “Nanti saya hubungi lagi, saya sedang ada tamu,”katanya dari ujung telepon.
Sementara itu Sekretaris DPD Golkar Sumatera Barat, Zulkenedi Said yang dihubungi Haluan mengatakan secara persisnya ia belum mengatahui kejadian itu. Tapi katanya, jika hal tersebut betul, maka kasus itu merupakan kasus pribadi yang tidak sangkut pautnya dengan partai.
Ia menilai, apa yang dilakukan HB itu adalah bentuk kecerobohan dan kelalaian sebagai seorang kader partai, sementara perbuatan tersebut tidak pernah diatur dalam partai sendiri.
“Itu kalaupun benar adalah bentuk ketidak tahuan terhadap aturan partai, kecerobohan dan kelalaian. Itu kasus pribadi bukan atas nama lembaga Golkar,” katanya.
Bahkan disebutkan, jika hal tersebut sudah terpastikan diperiksa ataupun ditahan oleh Mabes Polri akan ada sanksi dari partai kepada kasernya yang tersangkut.
Lebih lanjut dikatakan, Partai Golkar tidak pernah melegalkan setiap tindakan yang ilegal apalagi bersangkutan dengan hukum. Kalau ada kader yang melakukan di luar koridor partai, merupakan perbuatan pribadi yang dipertanggung jawabkan secara pribadi.
“Sampai saat ini, tidak ada pembelaan dari partai,” ujarnya.
Lebih jauh disampaikan, dugaan pemalsuan surat yang dituduhkan Mabes Polri tersebut bisa saja betul. Secara administratif DPD Provinsi tidak pernah mengetahui apa yang dilakukan HB untuk Munas Ancol tersebut.
“Kalau DPD Provinsi tahu, tentu saya ada menandatangi surat rekomendasi, ini tidak ada. Tentunya, ini kasus pribadi,” tegasnya.
Bahkan jikapun beralusinasi, jika ada pihak DPD Provinsi yang mengetahui atau secara lisan, kasus tersebut tetap kasus pribadi, yang tidak akan mendapat toleransi dari DPD atau Golkar sendiri. “Tapi saya tegaskan, saya secara persis belum mengetahui kasus ini,” tukas Zulkenedi Said lagi.(HL/Net/NHO)





