Ketua DPD Hanura Sumsel Dilaporkan ke Polisi

MURATARA. Newshanter.com,-Gara gara dibatalkan secara sepihak sebagai bakal calon bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Ali Amin (47), melaporkan ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Arkoni ke Ruang SPKT Polda Sumsel.Ali mengaku menjadi korban penipuan karena sudah memberikan uang Rp 250 juta untuk memuluskan jalannya menjadi orang nomor satu di kabupaten tersebut.

Kepada petugas SPKT Polda Sumsel, Amin yang juga menjabat komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Musi Rawas itu menuturkan, jika dirinya ikut mendaftar menjadi calon bupati yang dibuka DPD Partai Hanura Sumsel April 2015 lalu.Kemudian, korban bersama 14 pendaftar lain diharuskan membayar uang sebesar Rp 50 juta untuk mengikuti pit and profertes partai. Dari tes itu, dihasilkan lima nama termasuk korban.

Setelah itu, korban dipaksa terlapor atas nama Partai Hanura menyerahkan uang Rp 50 juta lagi dengan tujuan mengikuti survey kandidat. Korban akhirnya menduduki peringkat tertinggi dan dinyatakan sebagai pemenang polling.

“Saya dijamin dan diusulkan Arkoni sebagai Ketua DPD Hanura Sumsel untuk menjadi calon bupati Muratara. Tinggal menunggu rekomendasi DPP saja,” ungkap Amin saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (14/08/2015).

Agar usulan rekomendasi itu lancar, kata dia, terlapor meminta uang kembali sebesar Rp 750 juta. Merasa sudah menjadi prosedur partai, korban mengabulkan permintaan itu. Korban menitipkan uang panjar sebesar Rp 150 juta kepada terlapor untuk diserahkan ke pengurus pusat. Sementara sisanya dibayar jika surat keputusan (SK) rekomendasi partai diterbitkan.

“Saya menyanggupi saja, Rp 150 juta saya kasihkan ke Arkoni di rumahnya. Sisanya habis SK keluar,” kata dia.

Pada 24 Juli 2015, korban diberitahu terlapor bahwa DPP sudah menerbitkan SK tersebut atas nama Ali Amin sebagai calon bupati Muratara. Tak diduga, keesokan harinya, atau 25 Juli 2015, SK tersebut berubah dan yang tercantum di dalam rekomendasi itu atas nama Syarief Hidayatullah yang saat itu tidak pernah terdaftar.

Atas kejadian itu, korban mengaku banyak mengalami kerugian, materil maupun immateril. Sebab, sejak mendaftar sebagai balonbup Muratara hingga keperluan rekomendasi, dirinya sudah menghabiskan uang lebih dari satu miliar rupiah, termasuk uang sebesar Rp 250 juta yang diberikan kepada terlapor.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, laporan korban diterima dan akan ditindaklanjuti. Laporannya dimasukkan ke Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan.“Kita akan panggil terlapor untuk diperiksa,” tegas Djarod. (SD/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *