Palembang,Newshanter.com- Untuk meningkatkan upaya pelayanan diinstansi pemerintahan, Kemenpolhukam mengadakan forum koordinasi dan konsultasi guna untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai tertuang dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009, Tentang konsultasi peningkatan pelayanan publik di hotel Aryaduta, Kamis (06/04/2017).
Prof. Amzulian Rifai , SH, LLM, PhD., Ketua Ombudsman Republik Indonesia mengatakan Dalam Sambutannya,”Masih Banyaknya pelanggaran pelayanan publik Seperti Korupsi dan pungli sehingga pelayanan publik yang lamban, diskriminatif yakni tidak ramah dengan disable.
Upaya peningkatan pelayanan publik yakni, dibentuk kementrian khusus misalnya reformasi birokrasi. Selanjutnya peningkatan kesejahteraan, dibentuk lembaga negara ombudsman, ditertibkan undang-undang nomor 25/2009.
“Ombudsman merupakan lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dengan tugas pokok yakni menerima dan menidaklanjuti laporan masyarakat, melakukan investigasi, memeberi alternatif penyelesaian, dan melakukan usaha pencegahan,” urainya.
Lanjut Amzulian, adapun standar pelayanan publik terdapat dalam UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dengan asas kepentingan umum, kepastian hukum, keseimbangan hak fan kewajiban, keterbukaan, akuntabilitas, dan lainnya.
Amzulian menambahkan, untuk memaksimalkan pelayanan publik kedepannya dengan sistem Online Servive Index (OSI), Telecommunication Infrastructure Index (TII), dan Human Capital Index (HCI).
Semua kementerian atau lembaga negara telah menerapkan E-Govermen (E-Gov) seperti Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan E-Procurement, kepolisian dengan SIM DIGITAL dan STNK digital.
“Tujuan yang hendak dicapai dari penggunaan TI agar terbebas dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), akuntabel, dan hadirnya pelayanan publik prima,” tukasnya. (nata)





