Keluarga Hakim Sarpin Laporkan Dosen Unand kepolisi

hakim sarpin rizaldy

PADANG — Buntut dari dibuangnya secara adat Hakim Sarpin Rizaldi, yang menyidangkan pradilan Budi Gunawan.Kaum Suku Tanjuang, Padang Pariaman, melaporkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Dr. Feri Amsari ke Mapolda Sumbar, Rabu (26/02/2015).

Dosen Unand itu diadukan sekaitan dengan komentarnya pada salah satu media terbitan Padang yang mengatakan membuang secara adat Hakim Sarpin dari alumni Fakultas Hukum Unand.

Laporan ke Polda Sumbar itu bernomor LP/57/II/2015/SPKT Sumbar. Pelapornya adalah Koordinator Persatuan Suku Tanjuang Adat Alam Minangkabau, Padang Pariaman, Chandra Wasih dan Alfikri Mukhlis (adik kandung Sarpin Rizaldi) serta ninik mamak kaum Suku Tanjuang dan keluarga lainnya.

Sarpin Rizaldi adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang praperadilan itu Hakim Sarpin mengabulkan permohonan Budi Gunawan.

Menurut Alfikri Mukhlis, ia dan ninik mamak Suku Tanjuang Padang Pariaman selain melaporkan Feri Amsari, juga melaporkan Charles Simabura, dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Unand. Kedua dosen itu dilaporkan karena memberikan keterangan di

salah satu media yang menyakitkan hati kaum Suku Tanjuang.
“Kami tidak terima atas komentar dosen Unand itu. Yang berhak membuang secara adat itu kami, bukan dosen,” ujar Dt. Lelo Panjang, mamak adat Suku Tanjuang.

Sekaitan dengan itu, pihaknya bersama keluarga besar Sarpin di Kayutanam tidak terima pernyataan dosen tersebut dan meminta aparat Kepolisian untuk memanggil dengan segera kedua dosen itu.

Pernyataan serupa juga diungkapkan Gusti Hidayat, yang juga alumni Fakultas Hukum Unand. Sebagai almamater ia membantah bahwa Sarpin dibuang secara adat dari alumni fakultas hukum. Komentar yang dilontarkan pakar hukum tata negara itu dinilai terlalu berlebihan dan menyakiti hati kaum Suku Tanjuang.

Begitu juga Hendra, kemenakan Sarpin, menyatakan komentar itu tidak bisa diterima keluarga besarnya dan kaum Suku Tanjuang. Untuk itu ia menempuh jalur hukum agar kedua dosen Unand tersebut bisa diproses sesuai hukum berlaku.

Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi kemarin membenarkan laporan kaum Suku Tanjuang Padang Pariaman itu. Mereka tidak terima dengan pernyataan dosen Unand tersebut, karena telah menyakiti hatinya.
“Ya, mereka melaporkan dosen Unand dan kini laporannya telah diserahkan ke Reskrim,” ujar Syamsi.

Risiko
Sementara itu, Feri Amsari yang dikonfirmasi Singgalang tadi malam menyatakan menghormati langkah yang diambil keluarga Sarpin. “Pertama, sebagai konsekuensi dari upaya pemberantasan korupsi, kami siap menghadapi segala risiko. Kedua, polisi pasti paham bahwa itu delik aduan.
Mestinya orang yang merasa dicemarkan yang melaporkan langsung. Bukan malah keluarganya. Meskipun demikian, prosesnya tetap kami hormati,” kata Feri Amsari. (Sgl/Nho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *