Palembang, newshunter.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banyuasin pada Jumat (7/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa status penanganan perkara ini telah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. Hal ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLDI2025/ PN Plg tanggal 05 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/ L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025,” ujar Vanny.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah data dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti penting dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Kegiatan penggeledahan di kedua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif” kata Vanny.
Dugaan Korupsi Dana APBD 2023 Kasus ini bermula dari adanya dugaan korupsi terkait penggunaan dana keuangan bersifat khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan untuk Kabupaten Banyuasin. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya.
Kejati Sumsel terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tim penyidik akan memeriksa dokumen-dokumen yang disita dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk mengungkap secara jelas tindak pidana korupsi yang diduga terjadi.
Penggeledahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejati Sumsel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Kejati Sumsel akan terus menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu. (Nan)





