Palembang.Newshanter.com,-Sebanyak 411 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Uang palsu tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan enam perkara yang sudah memiliki hukum tetap.
Selain itu, acara pemusnahan yang digelar di halaman Kejari Palembang, Jumat (05/06/2015) itu juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, puluhan senjata api rakitan berjumlah 14 pucuk dan senjata tajam 78 bilah dengan cara dipotong, obat dan kosmetik ilegal yang ditanam di dalam tanah. Kemudian, untuk narkoba terdiri dari ganja sebanyak 93,33 gram, sabu (548,412 gram), ekstasi (56 butir) dimusnahkan dengan cara diblender.
Kepala Kejari Palembang Rustam Gaus didampingi Kasi Pidum Sukamto SH MH mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini sudah menjadi salah satu wewenangnya selaku eksekutor, selain mengeksekusi terpidana yang vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 337 berkas. Salah satunya 411 lembar pecahan uang palsu pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu dari enam perkara,” ungkap Rustam.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar barang-barang tersebut tidak bisa lagi digunakan. Hal ini karena seluruh barang bukti yang disita ini sangat erat kaitannya dengan tindak pidana dan bisa merugikan masyarakat banyak.
“Ini hasil barang bukti perkara selama empat bulan. Jika tidak dimusnahkan, tentu akan berbahaya. Ini sudah ketentuannya,” pungkasnya.(SP/NHO)





