TELUKKUANTAN-Newshanter.com,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan memeriksa 15 pegawai Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) sebagai saksi dalam dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas seluruh pegawai di instansi tersebut.
Kajari Teluk Kuantan melalui Kasi Intelijen Yureza Antoni SH, Jumat (02/05/14) menerangkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab berdasarkan pemeriksaan awal, dari sejumlah saksi yang diperiksa, kuat dugaan telah terjadi penyimpangan. “Dari beberapa orang yang kami periksa telah mengakui SPPD mereka dipotong sebesar 10 persen,” jelas Reza.
Ditambahkan Reza, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, terjadinya pemotongan tersebut akibat kebijakan yang ditorehkan oleh Kepala Dinas CKTR. “Ini karena kebijakan Kadisnya, pemotongan itu telah berlangsung selama tahun 2012 hingga 2013 lalu,” terang Reza.
Dikatakannya, pihaknya akan lebih serius mengembangkan kasus tersebut. Selain memeriksa sejumlah saksi, pihak kejaksaan telah mengumpulkan beberapa dokumen pendukung untuk memperkuat barang bukti.
Kendatipun demikian, Reza saat ditanya tentang besarnya kisaran kerugian negara akibat pemotongan SPPD pegawai CKTR itu, Namun Reza belum bisa memberikan kepastian jumlah dana yang telah dipotong tersebut. “Jumlah besarannya kami belum hitung, karena masih dalam tahap pengumpulan dan pemeriksaan saksi-saksi, nanti kami pasti beberkan,” tuturnya.(fkkbk/NHO))





