Kejadian di Ranah Minang Seorang Oknum Cabuli Murid

ilutrasi

PADANG-Newshanter.com – Bagaimana kalau guru bermental bejat? Rusaklah bangsa ini. Inilah yang terjadi di Padang. Seorang guru SD diduga mencabuli anak muridnya, oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 07 Kampung Pinang, Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang, berinisial A (44) sempat dihakimi massa dan diserahkan ke pihak berwajib, Sabtu (15/08/2015).

Kini oknum guru tersebut telah diamankan di Mapol­resta Padang guna proses lebih lanjut. Dan ka­sus yang menimpa korban ber­nama Melati (8) (bukan nama sebenarnya) masih dalam pemeriksaan pen­yi­dik Perlindungan Perem­pu­an dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Padang.

Menurut keterangan yang di peroleh, kejadian itu berawal Melati mengeluh kesakitan di kemaluannya selama tiga hari dan tidak mau pergi ke sekolah, sehingga orangtua korban merasa curiga dan dibawa ke Puskesmas Bungus Timur. Hasil pemeriksaan para medis puskesmas tersebut adanya luka robek di bagian kemaluan korban.

Melati akhirnya membuka semua yang menimpa dirinya. Mendengar penuturan si anak orangtua Melati langsung melaporkan per­buatan tersebut kepada pi­hak sekolah, namun laporan itu tidak ditanggapi pihak sekolah. Sehingga orangtua korban melaporkan pe­ris­ti­wa yang menimpa anaknya ke Polresta Padang se­ming­gu yang lalu. Kemudian pihak polisi mengantarkan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk di visum.

Karena tidak ada tanga­pan, kemarahan warga pun memuncak pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar menuju sekolah tersebut. Kemarahan yang telah me­m­beludak langsung mem­bawa A dari sekolah menuju Polresta Padang untuk di­beri hukuman yang setimpal karena perbuatannya.

Sejak kejadian itu, Melati mengalami trauma yang hebat, takut melihat wajah guru cabul itu dan tidak mau sekolah lagi. Setelah dibujuk su­pa­ya ke sekolah, akhirnya ber­sedia sekolah lagi dengan sya­rat didampingi orang­tuanya.

Salah seorang keluarga korban, Ujang (45) mengatakan, ia baru mengetahui setelah hasil visum keluar dari Rumah Sakit Bayangkara Polda Sumbar bahwa di kemaluan Melati menga­lami luka robek. Kemudian ia pun bersama warga lainya mencari oknum guru ter­sebut mengajar berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polresta Padang dengan membawa korban dan hasil visum yang di­dapat dari rumah sakit.

“Korban telah di­per­laku­kan tidak senonoh oleh gurunya. Sejak peristiwa itu, dia tidak mau lagi datang ke sekolah. Setelah di­bu­juk, korban mau sekolah kalau didampingi oleh orang­tua­nya,” katanya.

Dikatakan Ujang, sebelum menyerbu ke sekolah untuk menuntut dan me­minta klarifikasi dari oknum guru yang telah berbuat itu. Sebelumnya pihak keluarga telah melaporkan pada pi­hak sekolah, namun pengaduan orang tua korban tidak ditinda­klanjuti pihak sekolah.

Ketua Pemuda Bungus Timur, David (29) men­ye­butkan, ketika itu keluarga korban hanya bermaksud meminta keterangan ke pi­hak SDN 07, namun ratu­san warga yang ada di lo­kasi ikut bergabung. Mung­kin ini wujud solidaritas sesama warga Bungus dan peristiwa ini baru pertama kali terjadi di Bungus.

“Kami berharap kepada pihak kepolisian, kalau be­nar oknum guru itu ber­salah, harus dihukum de­ngan apa yang dibuatnya. Kami akan monitor terus kasus ini, sampai benar tuntas dan kasunya sudah sampai di KPAI Kota Pa­dang,” jelasnya.

Kepala Sekolah SDN 07 di Polresta Padang, Gustina Dwi Putri (48) membantah telah adanya laporan dari pihak keluarga. Ia tidak tahu apa permasalahan yang ter­jadi, karena ia melihat kel­a­kukan A baik-baik saja dan mendapat laporan A dibawa ratusan masyarakat ke Pol­resta Padang dalam kasus dugaan pen­ca­bu­lan, sehingga ia pun langsung menuju ke Polresta Padang.

“Pihak sekolah sama sekali tidak menerima dan mengetahui adanya laporan terkait peristiwa tersebut. Saya memang tidak tau pasti apa yang terjadi saat warga datang menjemput A. Saya baru tahu kasus pencabulan sesampai saya di sini (Pol­resta Padang,red) dan me­ma­ng A hanya satu-satunya guru lelaki yang berada di sekolah tersebut,” kata Gustina.

Pihak berwajib, Ka­pol­resta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Res­krim AKP Abdus Syukur menyebutkan, pi­hak­nya me­nga­mankan ters­ang­ka setelah mendapat informasi adanya aksi warga Bungus ke SDN 07 Kam­pung Pinang, yang ber­mak­sud memintai klarifikasi terhadap kasus pencabulan yang dialami salah seorang murid, di mana pelakunya diduga oknum guru yang mengajar di se­kolah ter­se­but. Saat itu, tersangka nya­ris dihakimi warga yang ama­rahnya telah memuncak.

Tersangka sudah di­ama­n­kan di Polresta Padang dan telah dimintai keterangan. Namun saat ditanyai pen­yidik, A berdalih dan masih bungkam. “Kita akan usut tuntas kasus ini,” ujar Abdus kepada wartawan. Ok­num guru akan dapat dijerat Pasal 76 e jo pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(BM/NHO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *