PADANG-Newshanter.com – Bagaimana kalau guru bermental bejat? Rusaklah bangsa ini. Inilah yang terjadi di Padang. Seorang guru SD diduga mencabuli anak muridnya, oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 07 Kampung Pinang, Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang, berinisial A (44) sempat dihakimi massa dan diserahkan ke pihak berwajib, Sabtu (15/08/2015).
Kini oknum guru tersebut telah diamankan di Mapolresta Padang guna proses lebih lanjut. Dan kasus yang menimpa korban bernama Melati (8) (bukan nama sebenarnya) masih dalam pemeriksaan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Padang.
Menurut keterangan yang di peroleh, kejadian itu berawal Melati mengeluh kesakitan di kemaluannya selama tiga hari dan tidak mau pergi ke sekolah, sehingga orangtua korban merasa curiga dan dibawa ke Puskesmas Bungus Timur. Hasil pemeriksaan para medis puskesmas tersebut adanya luka robek di bagian kemaluan korban.
Melati akhirnya membuka semua yang menimpa dirinya. Mendengar penuturan si anak orangtua Melati langsung melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak sekolah, namun laporan itu tidak ditanggapi pihak sekolah. Sehingga orangtua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polresta Padang seminggu yang lalu. Kemudian pihak polisi mengantarkan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk di visum.
Karena tidak ada tangapan, kemarahan warga pun memuncak pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar menuju sekolah tersebut. Kemarahan yang telah membeludak langsung membawa A dari sekolah menuju Polresta Padang untuk diberi hukuman yang setimpal karena perbuatannya.
Sejak kejadian itu, Melati mengalami trauma yang hebat, takut melihat wajah guru cabul itu dan tidak mau sekolah lagi. Setelah dibujuk supaya ke sekolah, akhirnya bersedia sekolah lagi dengan syarat didampingi orangtuanya.
Salah seorang keluarga korban, Ujang (45) mengatakan, ia baru mengetahui setelah hasil visum keluar dari Rumah Sakit Bayangkara Polda Sumbar bahwa di kemaluan Melati mengalami luka robek. Kemudian ia pun bersama warga lainya mencari oknum guru tersebut mengajar berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polresta Padang dengan membawa korban dan hasil visum yang didapat dari rumah sakit.
“Korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh gurunya. Sejak peristiwa itu, dia tidak mau lagi datang ke sekolah. Setelah dibujuk, korban mau sekolah kalau didampingi oleh orangtuanya,” katanya.
Dikatakan Ujang, sebelum menyerbu ke sekolah untuk menuntut dan meminta klarifikasi dari oknum guru yang telah berbuat itu. Sebelumnya pihak keluarga telah melaporkan pada pihak sekolah, namun pengaduan orang tua korban tidak ditindaklanjuti pihak sekolah.
Ketua Pemuda Bungus Timur, David (29) menyebutkan, ketika itu keluarga korban hanya bermaksud meminta keterangan ke pihak SDN 07, namun ratusan warga yang ada di lokasi ikut bergabung. Mungkin ini wujud solidaritas sesama warga Bungus dan peristiwa ini baru pertama kali terjadi di Bungus.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian, kalau benar oknum guru itu bersalah, harus dihukum dengan apa yang dibuatnya. Kami akan monitor terus kasus ini, sampai benar tuntas dan kasunya sudah sampai di KPAI Kota Padang,” jelasnya.
Kepala Sekolah SDN 07 di Polresta Padang, Gustina Dwi Putri (48) membantah telah adanya laporan dari pihak keluarga. Ia tidak tahu apa permasalahan yang terjadi, karena ia melihat kelakukan A baik-baik saja dan mendapat laporan A dibawa ratusan masyarakat ke Polresta Padang dalam kasus dugaan pencabulan, sehingga ia pun langsung menuju ke Polresta Padang.
“Pihak sekolah sama sekali tidak menerima dan mengetahui adanya laporan terkait peristiwa tersebut. Saya memang tidak tau pasti apa yang terjadi saat warga datang menjemput A. Saya baru tahu kasus pencabulan sesampai saya di sini (Polresta Padang,red) dan memang A hanya satu-satunya guru lelaki yang berada di sekolah tersebut,” kata Gustina.
Pihak berwajib, Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur menyebutkan, pihaknya mengamankan tersangka setelah mendapat informasi adanya aksi warga Bungus ke SDN 07 Kampung Pinang, yang bermaksud memintai klarifikasi terhadap kasus pencabulan yang dialami salah seorang murid, di mana pelakunya diduga oknum guru yang mengajar di sekolah tersebut. Saat itu, tersangka nyaris dihakimi warga yang amarahnya telah memuncak.
Tersangka sudah diamankan di Polresta Padang dan telah dimintai keterangan. Namun saat ditanyai penyidik, A berdalih dan masih bungkam. “Kita akan usut tuntas kasus ini,” ujar Abdus kepada wartawan. Oknum guru akan dapat dijerat Pasal 76 e jo pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(BM/NHO





