PAGARALAM -Newshanter.com. Sidang kasus pembunuhan dan perampokan Toke Kopi Darul Kutni pada 2017 lalu akhirnya selesai di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Selasa (3/4/2018).
Empat pelaku yang dijatuhi vonis seumur hidup itu adalah Misgianto alias Belawong, I Gusti Komang, Eko Riadi, dan Safarudin di Vonis Hakim seumur Hidup.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pagar Alam di ketuai Ketua Agung Hartato, SH MH dengan dua Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan, SH MH dan M Alwi SH.Pembacaan vonis secara dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.Sidang berjalan lancar dikawal puluhan anggota Personel Polres Pagar Alam
Istri dari Korban Darul Qutni, Lismawati, usai sidang kepada wartawan, mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim atas terdakwa yang menjadi pembunuh suaminya.”Kami dari pihak keluarga, merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Kami berharap pelaku lain yang masih buron dapat segara ditangkap,” harapnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Welly Pramudya SH mengatakan, tuntutan dari JPU untuk semua tersangka di jatuhi hukuman seumur hidup, dan hasil putusan hakim menguatkan tuntutan seumur hidup.
“Ada dua terdakwa yakni Eko Riadi dan I Gusti Komang masih pikir-pikir dengan vonis dan diberi waktu selama tujuh hari untuk menerima hasil putusan. Sedangkan dua orang lainya yakni Safarudin dan Misgianto alias Belawong menerima vonis seumur hidup,” katanya.
Perampok Antar Propinsi
Kawanan perampok sadis ini tak segan-segan melakukan pembunuhan, diciduk petugas gabungan Tim Rimau Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Pagaralam.Para pelaku ini dikenal dengan nama komplotan Belawong.
Salah satu aksi sadis ketiga pelaku ini yakni melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Darul Kutni, tauke kopi di Pagaralam beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Ketiga pelaku yakni Eko Riyadi warga Jalan Tebat Serai Kota Manak Kabupaten Bengkulu Selatan, Misgianto Komang alias Belawong warga Dusun IV Tri Tungga, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Kabupaten Banyuasin, dan Gusti Komang Sujana warga Desa Lubuk Seberuk , sempat menjadi buronan ditangkap polisi.
Lantaran berusaha melawan dan kabur dari sergapan petugas dikediaman masing-masing, ketiga pelaku yang terkenal sebagai penjahat antar provinsi ini pun terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan.
Berdasarkan catatan dari pihak kepolisian setidaknya ada 21 TKP yang dilancarkan komplotan ini yang meliputi empat provinsi di wilayah Pulau Sumatera. 12 TKP berada di wilayah hukum Polda Sumsel yang salah satunya perampokan sadis tauke kopi di kota Pagaralam yang menyebabkan korbannya Darul Kutni meninggal dunia dengan kerugian Rp500 juta.
Kemudian dua TKP di Provinsi Jambi, enam TKP di Provinsi Lampung dan satu TKP di Provinsi Bengkulu.Modus yang digunakan komplotan ini sama yakni dengan mendobrak pintu rumah korbannya dengan menggunakan kayu balok, setelah rumah didobrak para pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan senpi dan sajam.Komplotan ini tidak segan melukai korbannya bahkan membunuh jika korban melawan.
Sedangkan Peristiwa perampokan dan pembuhan terhadap korban Darul Kutni (48) yang merupakan tauke kopi di Pagar Alam terjadi Sabtu (5/8/2017) tahun lalu sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Bandar Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam.
Korban tewas akibat ditembak oleh pelaku perampokan di bagian paha.Kejadian perampokan ini heboh karena saat kejadian warga mendengar suara tembakan yang berasal dari rumah korban. Setalah menembak korban, kawanan perampok menggasak uang sebesar Rp 500 juta..(sp/fil)






