Kasus Pekara Pembakaran Lahan di Sumsel KLKH Kalah, Pengugat harus membayar biaya pekara RP 10.500.00

PALEMBANG.Newshanter.com – Sidang Perkara gugatan perdata kebakaran lahan di Kabupaten OKI,u (30/12.2015yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (30/12/2015), akhirnya dimenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH, Dalam putusan atau kesimpulan,menyatakan gugatan perkara perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT BMH selaku tergugat senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan, tidak dikabulkan atau ditolak.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, kebakaran lahan yang terjadi di wilayah PT BMH tidak disengaja sehingga majelis hakim menolak gugatan KLHK.Bahkan majelis hakim membebani pihak KLHK sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.500.000.

KLKH Banding

Menangapi kekalahan tersebut Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani yang menghadiri sidang perkara gugatan, tampak kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan KLHK dan dimenangkan ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Dikatakaknya ini Fakta di lapangan sudah jelas terjadi kebakaran lahan dan tidak ada peralatan yang memadai. Ini demi lingkungan dan masyarakat yang merasakan dampak kebakaran lahan. ” Karena itu kami akan banding,” ujar Rasio.Ditegaskan Rasio, sesuai aturannya, penanggungjawab terjadinya kebakaran lahan ada tanggung jawab sepenuhnya PT BMH.

Apa pun penyebab kebakaran, PT BMH harus bertanggungjawab. Perlu diperhatikan, lokasi kebakaran lahan semakin luas.”Banding kita ajukan demi keadilan dan hak-hak masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, KLHK menggugat secara perdata PT BMH sebesar Rp7,8 triliun.

Dasar gugatan yakni pada tahuan 2014 terjadinya kebakaran lahan seluas 20 ribu hektar pada lahan Hutan Tanam Industri (HTI) di wilayah Kabupaten OKI yang dikuasai PT BMH.

Lokasi kebakaran berada di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Akibat kebakaan lahan, menyebabkan kabut asap dan merugikan kesehatan masyarakat.

Akibat dampak kebakaran, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,2 triliun dengan total Rp7,8 triliun.

Apa pun penyebab kebakaran, PT BMH harus bertanggungjawab. Perlu diperhatikan, lokasi kebakran lahan semakin luas.”Banding kita ajukan demi keadilan dan hak-hak masyarakat. Inilah bentuk komitmen KLHK sebagai pemerintah dalam mencegah terjadinya lagi kebakaran hutan,” tegas Rasio.(FIL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *