Kasus Malpraktik: Bidan Agustina Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan, Korban Alami Luka Parah

Palembang, newshunter.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Agustina, seorang bidan di Palembang yang terbukti bersalah melakukan malpraktik terhadap seorang pelajar SMP, Berlian Putri Auriza. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (11/3/2025), majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H., memutuskan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Agustina ternyata tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP), tetapi tetap membuka praktik mandiri dan memberikan pelayanan medis kepada pasien. Akibat tindakan medis yang diberikan terdakwa, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Agustina dinyatakan bersalah melanggar Pasal 441 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Subsider Pasal 440 Ayat (1).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agustina dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Setelah vonis dibacakan, baik tim kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kejati Sumsel, Misrianti, S.H., menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. Sebelumnya, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 4 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika Berlian Putri Auriza, seorang siswi SMP, mengalami muntah dan demam tinggi. Karena khawatir dengan kondisi anaknya, sang ibu, Nila Sari, membawa korban ke rumah terdakwa Agustina, yang dikenal sebagai bidan di lingkungan mereka.

Di rumahnya yang sekaligus dijadikan tempat praktik, Agustina melakukan tindakan medis dan memberikan obat kepada Berlian. Namun, setelah mendapatkan perawatan dari terdakwa, kondisi korban justru semakin memburuk.

Menurut dakwaan JPU, Berlian mengalami reaksi yang sangat parah setelah mendapatkan obat dari terdakwa. Korban mengalami:

Luka melepuh di bagian kedua mata, wajah, perut, dan punggung.

Kulit mengelupas dan mengeluarkan cairan bening serta darah.

Rasa sakit luar biasa hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Melihat kondisi putrinya semakin parah, Nila Sari segera membawa Berlian ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sayangnya, kerusakan yang terjadi pada kulit korban cukup serius dan membutuhkan waktu lama untuk pemulihan.

Tidak terima dengan kejadian ini, pihak keluarga akhirnya melaporkan Agustina ke pihak berwajib, yang kemudian berujung pada proses hukum di pengadilan.

Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan, di mana terdakwa Agustina tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP), tetapi tetap berani membuka praktik mandiri di rumahnya.

Menurut JPU, hal ini melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2017, yang secara jelas menyebutkan bahwa bidan yang belum memiliki SIP dilarang membuka praktik mandiri.

Meski tidak memiliki izin, Agustina tetap membuka praktik dengan memasang plang nama bidan di depan rumahnya, seolah-olah memiliki izin resmi. Hal inilah yang menjadi faktor pemberat dalam persidangan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tenaga medis lainnya agar tidak sembarangan membuka praktik tanpa izin. Selain melanggar hukum, praktik ilegal seperti ini dapat membahayakan nyawa pasien dan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Sementara itu, dengan adanya pernyataan pikir-pikir dari JPU dan kuasa hukum terdakwa, masih ada kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke tingkat banding. Jika salah satu pihak mengajukan banding, maka proses hukum terhadap Agustina masih belum berakhir. (Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *