PALEMBANG Newshanter.com.- Sidang lanjutan kasus suap dugaan suap di Kabupaten Banyuasin dengan tersanka Bupati Non aktif Banyuasin Yan Anton Ferdian, Umar Usman ( Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin), Kirman (Dirut CV Aji Sai), dan Rustami yang merupakan Kabag rumah tangga Pemkab Banyuasin, dan Sutaryo dilanjutkan.
Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/2/2017).
Adapun saksi yang dihadirkan JPU KPK RI yakni Asmuin, pengusaha dan direktur dari CV Orija.Dalam keterangannya, Asmuin mengungkapkan telah menjadi rekanan proyek pada Dinas Pendidikan sejak tahun 2013 sampai 2016.Asmuin yang merupakan Dirut CV Orija mengaku tidak tahu-menahu terhadap panitia lelang pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, ia sudah mendapatkan juknis yang sudah diatur dalam buku Dana Alokasi Pusat secara online.
Menurut Asmuin, untuk memenangkan proyek tersebut pihaknya sudah terlebih dahulu mendapatkan pemberitahuan oleh Sutaryo yang merupakan salah satu Kasi di Dinas Pendidikan kabupaten Banyuasin.Ia pun memakai beberapa perusahaan untuk bisa memenangkan tender proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.
“Selain perusahaan sendiri ada dua perusahaan lain yang saya pinjam yakni CV Putra Nusantara dan CV Mesia Pustakom dengan proyek tender menengah,” ungkapnya saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Menurut Asmuin untuk bisa memenangkan tender proyek tersebut, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu dari Sutaryo mengenai dokumen teknis atau persyaratan secara administratif yang akan dilelang melalui lelang LPSE.
Dengan adanya pemberitahuan terlebih dahulu tersebut, jelas Asmuin, pihaknya bisa melengkapi persyaratan yang diminta misalnya tentang pengadaan alat olah raga harus cantumkan SNI nya, referensi dengan tahun terbaru dan sebagainya.
“Dari semua tender yang didapatkan disisihkan 30 pesen untuk keuntungan yang didapatkan,” ungkapnya.
Bahkan Asmuin membenarkan telah memberikan fee sebesar Rp 1 miliar kepada Sutaryo.
Namun Sutaryo tidak memberitahukan fee tersebut untuk siapa.
“Sutaryo hanya bilang untuk atasan. Atasan itu tidak tau siapa,” ujarnya.
Saat majelis hakim menanyakan bagaimana saksi Asmuin bisa menggunakan beberapa perusahaan agar bisa memenangkan tender Asmuin mengaku bahwa dalam mendapatkan beberapa paket tender tidak boleh menggunakan satu perusahaan saja.
Sedangkan jasa fee yang diberikan untuk perusahaan yang dipinjam Asmuin sebesar 50:50.
Asmuin menambahkan, dari fee yang didapatkan sebesar 30 persen, sebesar 20 persen merupakan permintaan dari Sutaryo untuk setiap tender yang didapatkan, sedangkan dua persen lagi untuk UPL.”Untuk kami hanya dapat 8 pesen dari realisasi tender ,” jelasnya. Sidang berlangsung sampai pukul 17.00.(01)





