Kapolres Banyuasin Menanggapi Perkembangan Kasus Pupuk Bersubsidi Mangkrak

Banyuasin, newshanter.com – Penanganan kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Desa Sejagung kembali dipertanyakan publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai proses hukum kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan, meski sebelumnya sempat dilakukan operasi tangkap tangan di sebuah gudang pupuk di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin disaksikan langsung Kepala Desa Sejagung Ashar Muslimin saat tim Pidsus Polres Banyuasin membongkar paksa gudang tersebut,jelas banyak BB (barang bukti) didalam gudang,saksi-saksi dan petani yang membeli secara bebas tanpa menggunakan e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) di bawa ke Polres Banyuasin.

Hal itu disampaikan Suhaimi, perwakilan lembaga organisasi kemasyarakatan, saat ‘coffee morning’ bersama Kapolres Banyuasin, Jumat, 23/1/2026. Ia” mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan perkara pupuk subsidi yang dinilai merugikan petani Kecamatan Rantau Banyur.

Menurut Suhaimi” ketidak jelasan penanganan kasus memicu keresahan di tengah masyarakat.
Meminta aparat penegak hukum bersikap terbuka dan transparan.

“Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, kami minta kejelasan hukumnya dengan menerbitkan SP3, karena banyak warga yang terus bertanya soal perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Menanggapi kritik tersebut, Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino.S.IK,M.Si sangat mengapresiasi atas masukan masyarakat.

Kapolres Banyuasin tidak menutup mata terhadap perkara pupuk subsidi dan menyadari adanya sejumlah kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan,R Aldino berjanji akan segera melakukan kroscek kasus kasus yang belum di proses.

Kapolres menjelaskan, setiap perkara harus ditangani secara hati-hati dan berbasis alat bukti yang cukup. Ia menyebut pihaknya masih membuka ruang diskusi dan pendalaman ulang terhadap kasus-kasus lama, termasuk kemungkinan mencari bukti tambahan atau menyimpulkan perkara tidak terbukti secara hukum.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Kalau memang tidak terbukti, tentu akan kami sampaikan secara hukum. Tapi kami juga butuh waktu untuk memastikan semuanya jelas,” katanya.

Sebelumnya,desakan agar kasus pupuk subsidi di Desa Sejagung dituntaskan juga mencuat melalui aksi damai Aliansi Masyarakat Organisasi dan Lembaga (AMOL) Sumsel. Aksi tersebut digelar di halaman Kantor Bupati Banyuasin, Jumat (5/12/25), menuntut evaluasi hingga penindakan tegas terhadap oknum korlap pertanian Kecamatan Rantau Bayur saudara AA yang diduga terlibat.

Ketua Amunisi Banyuasin sekaligus Dewan Penasihat AMOL Sumsel, Efriadi Efendi akrab disapa (Uju Efri) menilai penanganan kasus pupuk subsidi tidak boleh berlarut-larut.
Menurutnya,dugaan penyelewengan pupuk subsidi bukan persoalan baru dan berpotensi terjadi berulang setiap tahun.

Ia menegaskan, praktik tersebut mencederai program strategis pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung ketahanan pangan. Efriadi juga mendesak Pemkab Banyuasin segera mengevaluasi dan memeriksa jajaran Dinas Pertanian serta UPTD terkait.

AMOL,menyatakan siap mengawal proses hukum secara berkelanjutan.
Mereka juga menyoroti penanganan kepolisian yang dinilai belum transparan dan tertutup, terutama setelah tiga terduga pelaku yang sempat diamankan dalam operasi sebelumnya dilepaskan tanpa penjelasan rinci kepada publik.

“Kami berharap pemerintah daerah dan Polres Banyuasin bertindak tegas dan transparan, agar kepercayaan masyarakat tidak terus terkikis,” tegas Efriadi.

Koordinator aksi, Suhaimi, menambahkan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, di Desa Sejagung.
Saat itu, tiga orang diamankan diduga distribusi pupuk subsidi yang tidak sesuai peruntukan. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *