PALEMBANG .Newshantet.com– Terkait ambruknya crane setinggi 35 meter dan lebar jeep 50 meter yang digunakan untuk membangun Hotel 101 di Jalan Rajawali Lorong Pipit 1 RT 22/5 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Selasa (20/10) sekitar pukul 19.30 hingga menimpa sebanyak lima unit rumah serta dua unit mini bus milik warga, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Iza Fadri mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan.
“Kita lakukan penyelidikan dulu apakah akibat kelalian atau yang lainnya. Namun, jika dari hasil penyidikan terbukti bersalah, maka penangung jawab pembangunan akan dipidanakan,” jelasnya saat ditemui di Polda Sumsel, Rabu (21/10/2015).
Ketika disinggung apakah rumah serta mini bus milik warga yang menjadi korban akan dapat ganti rugi atas kejadian tersebut, Iza menjawab hal itu bukan merupakan kewenangannya. Menurutnya, pihaknya hanya berwenangan mengusut masalah pidananya.
“Jadi kita hanya mengurusi masalah pidananya sedangkan, untuk ganti rugi bukan kewenangan kita,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut termasuk juga menunggu hasilnya.
“Setelah terjadinya peristiwa tersebut, polisi sudah memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian serta di rumah yang mengalami kerusakan. Para pekerjapun dilarang untuk melakukan aktifitas apapun hingga penyelidikan dari Labfor Polda Sumsel diselesaikan,” jelasnya.
Sampai saat ini, dikatakan Marully, pihaknya sudah membawa empat orang saksi yang dimintai keterangan.
Satu orang diketahui merupakan pihak penanggung jawab pembangunan, dua orang operator crane, serta seorang warga yang rumahnya menjadi korban.
“Bila memang terbukti ada kelalaian, nantinya akan kita jerat dengan hukuman pidana,” jelasnya.(SP/NHO)





