Palembang, Newshunter.com – Enam oknum Satlantas Polrestabes Palembang inisial AIPDA AA, BRIPKA AL anggota Pos Simpang Patal, AIPDA AS, BRIPKA FZ anggota Pos Lantas Simpang Golf, BRIPKA HAR, BRIGADIR AG anggota Pos Lantas Simpang Sekip malah kedapatan melakukan penindakan terhadap pengendara di Pos Lantas Simpang Patal yang ternyata tidak sesuai perintah pimpinan di Kepolisian RI, Sabtu (18/04).
Dalam perbuatan tersebut didapati langsung oleh Kapolda sumsel Irjenpol Priyo Widyanto yang Menyamar menggunakan pakaian preman serta masker tertutup tanpa pengawalan ajudan sama sekali.
Kemudian, ke enam anggota satlantas Polrestabes palembang tersebut langsung ditindak Kapolda dengan perintah Kapolda untuk mengumpulkan seluruh KTA anggota, dan keenam anggota sat lantas tersebut agar menghadap Kabidpropam pada hari Senin tanggal 20 April 2020 guna proses lebih lanjut.
Penindakan yang dilakukan oleh Kapolda tersebut lantaran 6 anggota Satlantas Polrestabes Palembang, dikarenakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang tidak melaksanakan perintah pimpinan atau di anggap tidak patuh pada perintah pimpinan atau membangkang, mengenai larangan untuk tidak melakukan penindakkan terhadap pengemudi baik R.2 maupun R.4 pada saat sedang mengahadapi wabah pandemi Virus Covid – 19 atau Corona.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Juni membenarkan hal tersebut, memalui pesan singkatnya via Whast app khusus, mengatakan jika ke enam oknum anggota tersebut sampai dengan berita ini diterbitkan masih ditindak tegas oleh Kapolrestabes Palembang,” Sampai saat ini anggota yang bersangkutan sedang ditindak lanjuti oleh Kapolrestabes Palembang. “Jelasnya singkat sembari menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas serta wajib patuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan dan kemaslahatan bersama.
Dalam kronologis Penindakan Pada hari Sabtu 18 April 2020 Pukul 09.30 WIB, enam orang anggota Satlantas melakukan penyetopan terhadap pengendara yang tidak memakai masker dan melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan, kemudian melakukan penindakkan terhadap beberapa pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan Simpang Patal Palembang.
Sekira pukul 09.45 wib, datang Kapolda Sumsel langsung masuk ke Pos Lantas dengan menggunakan pakaian preman bermasker tanpa ajudan. Pada saat Kapolda Sumsel masuk, didalam Pos terdapat salah seorang anggota yaitu Bripka HR bersama salah seorang pelanggar. Kemudian datang lagi AIPDA AR bersama seoarang pelanggar masuk ke dalam Pos
Setelah berada di dalam Pos Kapolda langsung bertanya apakah kalian kenal dengan saya yang mana saat itu masih memakai masker, kemudian memerintahkan kepada seluruh anggota Lantas yang berjumlah 6 orang masuk ke dalam Pos, setelah itu Kapolda Sumsel kembali bertanya apakah kalian semua kenal dengan saya sambil menurunkan masker, dijawab salah satu anggota sambil hormat siap jendral Kapolda Sumsel.
Kemudian Kapolda menanyakan kembali kepada anggota, apakah kamu telah mendapatkan arahan dari pimpinan tentang larangan melakukan penindakkan terhadap pengendara disaat menghadapi pandemi Covid-19 dan dijawab oleh anggota bahwa siap telah menerima arahan dari pimpinan tentang larangan melakukan penindakkan.
Kapolda kemudian memerintahkan utk mengumpulkan seluruh KTA anggota, dan keenam anggota sat lantas tersebut agar menghadap Kabidpropam pada hari Senin tanggal 20 April 2020.(zam)





