Kantor Kementrian Agama Aceh Tamiang Tegaskan Catin Wajib Ikut Bimbingan Pranikah

Aceh Tamiang, newshanter.com – Bimbing perkawinan bagi calon pengantin yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang.

Mengikuti bimbingan pranikah saat ini menjadi syarat wajib bagi calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan.  Ada konsekuensi yang bakal diterima calon pasangan pengantin jika mengabaikan aturan itu. Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan mengeluarkan buku nikah terhadap pasangan itu. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Fadli menjabarkan salah satu tujuan bimbingan untuk membekali calon pengantin agar nantinya pasangan itu dapat mengelola kehidupan perkawinannya.  “Sehingga itu penting diikuti oleh pasangan calon pengantin,” kata Kakankemenag Aceh Tamiang, Fadli, Jumat, (25/2/2022)

Menurutnya, bimbingan perkawinan dibutuhkan setiap pasangan calon pengantin, karena hampir di setiap daerah saat ini angka pernikahan dan perceraian cukup tinggi. Oleh karena itu, dalam pembekalan atau bimbingan pernikahan, kata Fadli, akan dibahas bagaimana pasangan mengelola hubungan rumah tangga sehingga tetap rukun. “Mengelola kehidupan, mengelola hubungan, bagaimana memenuhi kebutuhan bersama, bagaimana prinsip kesetaraan dan kerja sama nantinya juga akan diberikan dalam bimbingan,” katanya.

Selain itu, dalam bimbingan itu pun akan diberi materi mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Mengajarkan bagaimana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dihindarkan dengan komunikasi yang lebih baik.
(SAG08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *