Kanibal Asal Sumbar Divonis Seumur Hidup,Terpidana Memasak alat vital korban lalu menyantapnya

Iklustrasi

Batanghari. Newshanter.com – Terosman alias Mansur Kaster (57), asal Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar), divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Kamis (03/05/2018) lalu.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim diketuai Derman P Nababan, didampingi hakim anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman, berpendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batang Hari berhasil membuktikan dakwaan.

Jaksa sebelumnya menjerat Terosman dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP, dengan tuduhan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Hakim ketua  P Nababan dalam pembacaan putusan, berpendapat Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang Hari berhasil membuktikan dakwaan.

Bahwa terdakwa dan anak terdakwa bernama MRF (16), telah bekerja di kebun sawit milik korban M Dasurullah kurang lebih empat tahun sebagai penjaga dan tukang panen buah sawit.

Termasuk, pernyataan terdakwa terkait permasalahan upah yang tidak dibayarkan, sehingga memicu niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Terlebih, korban mengabarkan akan datang ke pondok terdakwa.

“Sebelumnya, terdakwa memesan kepada korban, supaya korban membawa perbelanjaan berupa beras, ikan dan minyak. Akan tetapi tidak ada dibawa korban. Akibatnya, terdakwa semakin sakit hati,” kata Nababan yang membacakan surat putusan.

Singkat cerita, pada Minggu (5/11/2017), terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara masuk kamar untuk memastikan korban sudah tertidur. Pada saat itulah terdakwa menghabisi nyawa korban dengan membacok menggunakan golok, hingga korban tewas.

“Korban sempat berteriak dan memanggil nama. Uda, rampok da, bantu da. Namun terdakwa terus melakukan aksinya hingga korban tewas,” kata Nababan.

Usai menghabisi nyawa korban, terdakwa juga melakukan mutilasi terhadap kelamin korban menggunakan golok tersebut. Itu dilakukan, setelah sebelumnya percobaan mutilasi menggunakan pisau tidak berhasil.

“Setelah terdakwa mengiris kemaluan korban hingga putus, selanjutnya direbus kemudian dimakan oleh terdakwa dengan menggunakan nasi,” jelasnya.

Majelis hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

“Melanggar kesatu, dakwaan primair Pasal 340 KUHP. Kedua, Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP,” ujar Nababan.

“Dengan demikian, hakim memutuskan terdakwa Terosman dikenakan hukuman seumur hidup,” ujarnya, sembari mengetuk palu sidang.

Selain itu, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaan. Karena selain membunuh, terdakwa juga memotong dan memakan alat kelamin (kemaluan) korban yang merupakan aksi kanibal.

Sebagai bentuk pembelajaran, dengan mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera.

Terosman ditangkap di Solok Selatan. Sedangkan anaknya ditangkap di Muara Enim, Sumatera Selatan. Dari tangan Terosman, polisi menyita barang bukti berupa cangkul, lori, atau alat pengangkut buah sawit, dan sebilah golok yang ditemukan di sekitar lokasi terjadinya pembunuhan.

Kepada polisi, Terosman mengaku memotong bagian tangan, perut dan leher korban. Jenazah korban yang sudah dimutilasi kemudian dibuang di tengah perkebunan sawit di sekitar lokasi kejadian.”Sebelum saya makan, saya masak dengan bumbu. Dimakan biar tidak dihantui korban,” ujar terosman  yang beralamat di Tabuh Pulut, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, (tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *