Kajari Tarik Empat Mobdis Mantan DPRD Muba

Muba,Newshanter,Com – Empat mobil dinas yang masih digunakan oleh mantan anggota DRPD Muba periode 2009-2014 ditarik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu. Penarikan ini dikarenakan mobil tersebut masih berstatus aset daerah.
“Sebelumnya kita sudah ada Momerandum of Understanding (MoU) dengan Sekretariat Dewan. Jadi mereka minta bantuan kita untuk menarik empat mobil yang masih digunakan oleh mantan anggota dewan, semuanya sudah kita lakukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, Edi Handojo, Kamis (07/5/2015)

Ditariknya mobil tersebut, selain masih berstatus aset daerah, penggunaannya tidak memiliki mekanisme yang ada, seperti sistem pinjam pakai. Sehingga selama ini (setelah habis masa jabatan) penggunaannya dinilai ilegal. ke emapt mobil sudah kita serahkan ke Sekretariat Dewan untuk dilakukan pengecekan. Kalaupun nanti mobil tersebut dimiliki oleh mantan anggota dewan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Muba, H M Sayuti, mengatakan, bahwa seharusnya para mantan anggota dewan mengambalikan mobil dinas setelah habis masa jabatan. Kalaupun maisih digunakan harus memiliki kejelasan yakni dengan menggunakan sistem pinjam pakai. “Ya, ke empatnya menggunakan mobil dinas tanpa ada kejelasan dan batas waktu yang untuk mengembalikan mobil telah habis, jadi kita minta bantua Kejari untuk menariknya,” terang Sekwan.

Lebih lanjut dia mengatakan, hingga saat ini masih terdapat 20 mobil dinas lagi yang masih digunakan oleh mantan anggota dewan dengan status pinjam pakai. Sehingga belum dapat ditarik karena masa waktu peminjaman belum habis. “Masih banyak mobil dinas ini yang belum dikembalikan, jadi akan kita evaluasi ulang sistem pinjam pakai yang selama ini diterapkan,” ucap dia.

Mobil dinas yang telah dikembalikan, kata dia, terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, apakah mengalami kerusakan atau tidak. Sebab, mobil tersebut akan digunakan untuk keperluang para anggota DPRD periode 2014-2019. “Mobil dinas ini diperuntukkan bagi anggota dewan yang baru dan belum memiliki mobil dinas, sehingga kinerja yang dilakukan dapat berjalan dengan baik,” tandas dia. ( Heri Chaniago)

CAPTION FOTO: Kasi DATUN Kejari Sekayu Maryati menyerahkan empat mobil dinas yang sebelumnya digunakan mantan anggota DPRD Muba kepada Sekretaris DPRD Muba HM Sayuti yang disaksikan langsung oleh Kejari Sekayu Edi Handojo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *