Riau.Newshanter.com – Penahan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, M. Zen ditahan oleh penyidik Polda Riau Jumat (15/07/2016) petang, ternyata baru diketahui tadi malam oleh Plt Bupati Rohul H Sukiman.
Wakil Bupati Rohul Itu mengaku dirinya kaget, ditahannya Kadisdikpora Rohul oleh penyidik Polda Riau dari wartawan yang ingin konfirmasi untuk memastikan kebenaran ditahannya Ketua PGRI Rohul itu.
” Saya baru tau malam ini (Jumat, red) dari wartawan yang mau konfirmasi, atas ditahannya Pak M Zen (Kepala Disdikpora Rohul, red) oleh penyidik Polda Riau.Tapi untuk memastikannya kebenarannya, saya akan cari informasi dulu.” ungkap Plt Bupati Rohul H Sukiman menjawab Riau Pos, tadi malam terkait ditahannya Kadisdikpora Rohul oleh Polda Riau seperti dilansir detakriaunews.
Sukiman mengaku, dirinya tidak tau persis, kasus hukum yang dihadapi oleh Kadisdikpora Rohul itu.”Saya akan cari informasi dulu, karena baru tau kalau Pak M Zen ditahan” Ujarnya menutup telepon selulernya.
Ditempat terpisah, istri Kepala Disdikpora Rohul Hj Erawati yang ditemui tadi malam, membenarkan kalau suaminya ditahan oleh penyidik Polda Riau.Namun dirinya tidak mau berkomentar lebih banyak terkait kondisi keluarga atas ditahannya Kadisdikpora Rohul itu.
“Iya (Pak M Zen, red) ditahan oleh Polda Riau, saya tidak tau kasusnya tanya saja langsung sama Pengacara.”Ujarnya mengakhiri telepon selulernya.
HUmas Polda Riua Membenarkan
Sementara itu Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM kepada wartawan membenarkan penahanan tersangka, HM Zen.M Zen diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan komputer untuk program E-Learning dari Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2014.
Menurut Guntur, berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik menjerat M Zen dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Untuk diketahui, dalam perkara ini sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Rohul, Muhammad Zen dan seorang kontraktor, Asrial alias Ujang dari CV Titien Gustifanola.
Kegiatan yang dianggarkan dalam APBN 2014 lalu dari Kementerian Pendidikan Nasional. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp54 juta untuk setiap Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam proses penyelidikannya, Polda telah meminta keterangan 32 orang saksi. Sejauh ini pihak Sekolah Dasar ternyata ada yang sudah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kerugian negara.Program ini sebelumnya juga telah menjerat oknum Dinas Pendidikan di Kabupaten Siak.* (Romi/NR)





