Kadis Pedagangan, Akan Meninjau Kembali Izin Usaha Alfamart dan Indomart

Lampung Utara, newshanter.com -Akhirnya Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Utara, layangkan surat teguran yang ketiga kalinya bagi pelaku usaha yang diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor : 2 tahun 2016 tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah. Rabu 31/01/2024.

Surat yang diberikan oleh Disdag itu berkaitan dengan jam bukanya Indomaret dan Alfamart, sebagaimana telah diatur oleh perda tersebut.

Sebagaimana ketentuan dalam pasal. 11 ketentuan jam buka mini market diatur sebagai berikut :
a. Hari senin s/d jum’at pada pukul 09:00 wib s/d 22:00 wib.
b. Hari sabtu dan minggu pada pukul 09:00 wib s/d 23:00 wib.
c. Hari besar keagamaan, libur nasional /hari tertentu lainnya, Bupati dapat menetapkan ketentuan jam kerja melampaui pukul 22:00 wib.

Namun beberapa bulan ini, kedua pelaku usaha itu, diduga telah melanggar, dari cek and ricek awak media ditemukan baik Alfamart maupun Indomaret sejak pukul 07:00 wib hingga 23:30 wib masih melakukan transaksi pada konsumen.

Oleh karena itu, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, apabila masih melakukan pelanggaran, maka ijin operasional kedua pelaku usaha akan dicabut, sesuai dengan ketentuan perda.

Bila dilihat dari perda nomor : 2 tahun 2016 tersebut, tentunya Indomaret dan Alfamart diduga telah melanggar pasal 5, pasal 7 dan pasal 11. Selain itu pula larangan pada pasal 7 perda nomor : 4 tahun 2022 telah dijelaskan bagi pelaku usaha dilarang membuat bangunan di bahu jalan/trotoar baik itu reklame dan ruko.

Menurut, Hendri Kadis Perdagangan yang ditemui, Rabu 31/01/2024. Mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran pada Alfamart dan Indomaret, berkaitan dengan jam operasional. Jelasnya.

Namun dirinya (Hendri) berjanji akan meninjau kembali surat izin usaha yang telah dikantongi Alfamart dan Indomaret. Yakni berkordinasi dengan Dinas Perizinan. Mengingat dalam perda telah dijelaskan jarak antara mini market dengan mini market lainnya. Bahkan jumlah serta larangan letak lokasi berdiri nya di persimpangan jalan. Terangnya.

Saat itu juga, Kadis Perdagangan meminta Zuli Yusuf Kasi. Sarana dan Pelaku Distribusi untuk membuatkan surat yang ditujukan untuk manajemen Alfamart dan Indomaret, berkaitan peninjauan kembali izin yang dimiliki oleh kedua pelaku usaha.

Kadis Perdagangan juga membenarkan, jika jam operasional yang dilakukan oleh Alfamart dan Indomaret diluar ketentuan perda adalah ilegal, dari jam buka diluar perda, berapa keuntungan yang telah diraup oleh pelaku usaha tersebut. Ucap Hendri.

Sementara menurut penjelasan Desyadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang didamping Samsul Qomar Kabid. Reklame, mengatakan pihaknya hanya menarik pajak reklame dan parkir saja.

Jumlah rumah toko (Ruko) Indomaret 32 unit dan Alfamart 47 unit ruko, dengan rincian penarikan pajak pertahunnya sebagai berikut :

Reklame Indomaret Rp 71. 176. 167. 04 dan parkir nya Rp 76. 800. 000 pertahunnya, begitu pula dengan alfamart yakni sebesar Rp 215. 075. 681. sementara untuk parkir nya Rp 119. 950. 000.

Atas ketidak patuhnya Alfamart dan Indomaret terhadap perda nomor : 2 tahun 2016, maka dapat dipastikan beberapa ruko milik kedua pelaku usaha itu, terancam tutup. Pasalnya telah melanggar pasal demi pasal dalam perda. (Adam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *