Jembatan Berpotensi “Ambruk” Kakam Nuwar Maju Kembalikan Dana Desa

Way Kanan, newshanter.com – Terkait pembangunan jembatan yang terkesan asal jadi di Desa Nuwar Maju, Kecamatan Buay Bahuga, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 lalu.

Berdampak menuai kritikan dari masyarakat, pasal nya pembangunan jembatan menelan anggaran sebesar Rp 200 juta, telah mengalami kerusakan yang serius.

Dari keterangan beberapa masyarakat Desa tersebut, yang ditemui Kamis sore 24/10, mengatakan jembatan yang dibangun pada tahun 2023 lalu, sangat menghawatirkan, bahkan saat melintas di jembatan itu, kami selalu merasa takut , jelas masyarakat.

Padahal saat dilaksanakan pembangunan jembatan itu kami diminta oleh perangkat Kampung untuk bergotong royong secara swadaya tanpa adanya pembayaran.

Masih kata masyarakat, pernah anak saya disuruh oleh salah satu Kasi, untuk mengakui jika ada yang nanya timbunan tanah nya i170 ret, tapi anak saya tidak mau. Beber masyarakat yang merasa kesal dengan kwalitas jembatan.

Karena timbunan tanah itu hanya diambilkan dari tanah galian jembatan tersebut, sambung masyarakat.

Lebih lanjut masyarakat menceritakan, jembatan tersebut tidak memakai besi, memang ada beberapa besi nampak kelihatan oleh mata, tetapi itu hanya ditancapkan saja dan bisa di cabut, tuturnya.

Kami masyarakat, siap dihadirkan dengan semua pihak, apabila yang kami sampaikan tidak sesuai dengan kenyataan. Tegas masyarakat.

Sementara saat ditemui, Wira Pratama Kepala Kampung Nuar Maju, mengatakan, terkait jembatan itu, dirinya sudah di periksa oleh inspektorat. Ucap Kakam yang ditemui Kamis sore 24/10.

Dirinya (Wira) sudah melakukan pengembalian ke kas Kampung, sebesar Rp 70.000.000. sesuai hasil penghilang dari pihak inspektorat.

Ia pun menceritakan, saat pelaksanaan pembangunan jembatan itu, telah mengalami kerugian sebesar Rp 40.000.000 sampai saya menjual mobil, keluhnya.

Apapun alasannya, kejahatan yang dilakukan oknum Kepala Kampung Nuwar Maju tersebut, yang disinyalir secara sengaja untuk meraup keuntungan pribadi, akan berdampak membahayakan keselamatan pengendara yang melintas di jembatan itu. Yang tidak menutup kemungkinan suatu saat akan ambruk, karena kwalitas yang dipandang tidak sesuai spesifikasi.

Pengembalian kerugian negara, bukan solusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Agar kedepannya tidak ada lagi oknum Kepala Kampung yang memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan.

Sebagaimana yang telah dilansir hukumonline.com. Pada Pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 4 UU31/1999, ditegaskan sebagai berikut: Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.(Dam/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *