Palembang, newshanter.con – Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang melakukan intensifikasi beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Intensifikasi pengawasan ini diharapkan memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan selama Natal dan Tahun Baru.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BBPOM Palembang Zulkifli saat konferensi pers, Jumat (22/12/2023).
“Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh 76 unit pelaksana Teknis (UPT) BPOM. Target sarana peredaran pangan olahan pangan, gudang importir, distributor, ritel, E-commerce. Ditargetkan terhadap pangan olahan yakni Tanpa Izin Edar (TIE), rusak dan kadaluarsa. Kegiatan ini dilaksanakan dalam 5 tahap yakni mulai tanggal 1/12/2023 sampai dengan 3/1/2024,” ujarnya.
Lanjut, BPOM melakukan pengawasan berimbang dengan memberikan dukungan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik melalui pendampingan/pembinaan maupun fasilitas kemudahan berusaha.
“Masyarakat dihimbau untuk terus menambah pengetahuan dan wawasan sehingga menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek Klik, dengan tidak mengkonsumsi pangan TIE, dan berani melampirkan setiap pelanggaran ke BPOM,” imbuhnya.
Kegiatan pengawasan sarana distribusi pangan dilakukan di wilayah kabupaten/kita provinsi Sumsel yaitu kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Musi Banyuasin.
“Adapun jumlah sarana yang diperiksa sampai dengan tanggal 21/12/2023 sebanyak 72 sarana yaitu terdiri dari gudang market place, distributor pangan, sarana ritel modern, sarana ritel tradisional, dan pembuat parcel,” katanya.
“Dari 72 sarana yang diperiksa memenuhi ketentuan artinya tidak menemukan produk yang rusak atau tidak kadaluarsa sebanyak 56 sarana. Sedangkan ditemukan produk yang rusak, sudah kadaluarsa sebanyak 16 sarana dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 6.101.575,- yakni TIE sebesar Rp. 4.466.400,-, Kemasan Rusak sebesar Rp. 1.635.175, dan Kadaluarsa Rp.794.700,-,” bebernya.
Selain itu juga dari hasil pengawasan tersebut ditemukan terhadap sarana yang berpraktek tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) yakni dua apotek satu di kota Palembang dan satunya di kabupaten Ogan Ilir. Lalu satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) di kota Palembang.
“Sedangkan untuk hasil pengujian produk pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin pada mie basah, borak pada kerupuk jangek dan rhodamin B pada terasi langsung ditindak lanjuti oleh petugas BPOM,” katanya.
Selain itu juga dilakukan patroli siber selama tahun 2023 pada media sosial online dan e-commerce diperoleh temuan berdasarkan kelompok komoditi yaitu kosmetika 85 akun produk, obat tradisional 57 akun produk, obat 14 akun produk, dan suplemen kesehatan 3 akun produk.
“Tindak lanjut hasil patroli siber dilakukan take down sebanyak 149 akun produk dan dilakukan profiling sebanyak 10 akun produk. Dari 10 akun produk yang di profiling, 1 akun dilakukan operasi penindakan dan proses projusticia,” ungkapnya.
“Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, kadaluarsa. Ingat selalu Cek Klik, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluarsa sebelum membeli atau memilih produk pangan,” pungkasnya. (frs)





