Bukitringgi, Newshanter.com: Diduga akan melakukan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 20 ton,yang aka disaalurlan keluar daerah, berhasil digagalkan jajaran TNI Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat, Pada hari Sabtu ( 21/10/2017) lalu, berkat intormasi dari Masyarakat, maka jajaran Kodim 0304/Agam melalukan Pengintaian sejak dari subuh, baru sekitar pukul 16.15 WIB. Pupuk yang dicurigai berhasil diamankan diantara pupuk Urea dan NPK.
Komandam Kodim 0304/Agam melalui pers rilisnya didepan wartawan, selasa (24/0/17) mengatakan, penyelundupan pupuk bersubsidi yang berhasil digagalkan jajaran TNI Kodim, berkat informasi dan kerja sama dengan masyarakat setempat, pada malamnya
“Saat ini barang bukti telah diamankan dan akan kami serahkan ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kita serius menangani persoalan yang merugikan masyarakat ini, kami akan berantas sampai ke akar- akarnya, terutama jika ada pihak- pihak yang bermain atau membekingi semua ini. Untuk itu, kami dari TNI terus melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan dari Dinas Pertanian, dan Polisi,” Ungkap Salim
salim juga menambahkan di saat pe grebekan hanya ditemukan beberapa kuli angkut di gudang pupuk sedang melakukan bongkar muat pupuk salah seorang diantaranya erianto, dan mengatalan klu pupuk tersebut adalah milik iskandar, tang kebetulan tudak berada di tempat sewaktu itu.
Sementara itu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sumatera Barat, Syafrizal di Makodim 0304/ Agam mengatakan,upaya penyelundupan pupuk tersebut sebelumnya digagalkan oleh Kodim 0304 Agam.
“Harusnya pupuk bersubsidi seharusnya distribusikan ke wilayah Kecamatan Malalak tetapi malah dibawa ke Lasi dalam dua kali angkut masing-masing 10 ton, dan pihaknya kini telah memiliki barang bukti pupuk seberat 10 ton dan memanggil oknum yang diduga melakukan penyelewengan untuk dimintai keterangan,” ulasnya.
Menurut Syafrizal, pupuk subsidi merupakan barang yang diawasi melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) menyangkut harga, distribusi dan keasliannya.
“KP3 ini ada di Provinsi, Kabupaten dan Kota. Juga termasuk TNI dan kepolisian di dalamnya. Ke depan perlu pengawasan lebih ketat agar kejadian sama tidak terulang. Siapapun oknum yang terlibat penyelewengan nanti akan langsung diberhentikan,” ulasnya.
Petugas Perwakilan PT Petrokimia Gresik, Hery Purnomo yang juga hadir pada saat jumpa pers di mako Kodim mengatakan, selaku produsen pihaknya langsung berkoordinasi dengan dinas terkait setempat, KP3, penyalur pupuk tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang.
“Sebagai produsen, kalau ada distributor atau pengecer menyalahi aturaan yang telahbdi atur, kami berhentikan dan Kalau ada masalah yang di luar kewenangan sebagai produsen, kami akan limpahkan ke kepolisian,” ungkapnya.(Ayu)






