Ilegal Driling Di Muba makin Kronis ** Pemerintah Daerah Harus tegas

Belitung, NH- Data yang terhinpun oleh SKK Migas Sumbagsel Sedikitnya 977 sumur minyak dan gas (Migas) iIegal di Sumatera Selatan (Sumsel) belum ditertibkan oleh Pemerintah daerah dan pihak aparatpenegak hukum. Dari jumlah tersebut , 950 sumur illegal berada dikabupaten Musi banyuasin( Muba) ibarat penyakit sudah kronis dan butuh ketegasan pemerintah daerah untuk menutupnya atau melegalkannya?Seperti 22 sumur illegal di Kabupaten Musi Rawas Utara( Muratara)

“27 April 2011 lalu, hendak dilakukan penertiban, namun masih tertunda. Mungkin mereka (pelaku ilegal mining) masih ada hubungan keluarga,” demikian diungkapkan Sigit Dwi Aryono, Asset 2 LR Manager PEP Asset 2 saat menyampaikan materi Migas dalam acara MediaGathering, Seminar Hulu Migas dan Pembukaan Kompetisi 2017, Belitung 29-30 Agustus 2017.

Di daerah lain seperti Banyuasin ada 5 sumur yang belum ditertibkan, sedangkan di Batang Hari 200 dan Sarolangun 110 sudah ditutup. Lanjut dia, ilegal driiling merupakan tindakan pencurian terhadap sumber daya Migas milik negara, dan hal ini diatur dalam UU Migas No 22 tahun2001. Kegiatan tersebut terjadi di luar wilayah operasi K3S dan diluarkendali SKK Migas-K3S.

“Kita sudah menyampaikan himbauan, sosialisasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.ilegal drilling yang terus berlanjut dan tak akan berhenti, bila semua pemangku kepentingan belum memiliki persamaan pandangan dan sikap untuk menyelesaikan kondisi yang ada. Sebagai kompensasi dan perhatian investor tentunya mereka melakukan CSR kepada warga sekitarnya.

Sementara Carles dari media BuanaIndonesia.com , Peserta Seminar, menanyakan bangaimana upaya tindakan terhadap para pelaku ilegal driling. Jangan sampai menjadi kronis di Muba, serta memberikan solusiuntuk pencegahan illegal drilling.

Haswanto Jaya, dari SKK Migas wilayah Sumbagsei menjelaskan saat dibincangi mengatakan, personel pengamanan tidak memadai mengawasijalur pipa. Salah satu solusinya, yakni mengangkat masyarakat menjadi PK (Petugas Keamanan) untuk mengawasi kondisi Migas di sekitarnya. “Namun pihak PK, tidak berani melaporkan saat melihat adanya Ilegal Driling,” ucapnya.

Haswanto Jaya menambahkan praktik pengeboran minyak ilegal yang hingga saat ini masih beroperasi diwilayah kabupaten Musi Banyuasin(Muba)

Haswanto menjelaskan, 250 titik penyulingan minyak illegal, 950 titik sumur illegal beroperasi di wilayah Muba, kegiatan tersebut selain membahayakan keselamatan dan keamanan para penambang, praktik pengeboran ilegal pada ratusan sumur minyak di Muba juga berpotensi
merugikan negara.

Lebih lanjut menurutnya, gangguan operasi dan tindak pidana Migas dinSumbagsel dalam bentuk illegal Tapping, illegal Mining, penyulingan minyak illegal dan penyalahgunaan BBM Subsidi. “Praktik illegal
drilling merupakan tindakan pencurian terhadap sumber daya alam minyak bumi milik negara dan melanggar ketentuan UU Migas nomor 22 tahun tahun 2001,” jelasnya saat menjadi narasumber media gathering seminar hulu migas dan pembukaan media kompetisi tahun 2017 di hotel BW Suite, (30/8/17).

“Lebih 5000 BOPD minyak bumi di eksploitasi secara illegal di Muba,” imbuhnya. Jadi kuncinya dilegalkan atau ditertipkan, namun kalau dilegalkan ada payung hokum solusi pemerintah, namuni ini jelas bertentangan dengan UU Migas 22 tahun 2001

Masih menurutnya, penambangan minyak bumi tanpa izin dan untuk kabupaten Musi Banyuasin kegiatan penyulingan dan sumur ilegal masih marak. Jadi kita selaku SKK migas tidak bisa menutup hanya bisa memfasilitasi, tinggal keseriusan Pemerintah daerah untuk menutupnya.
Tegas haswanto.(heri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *