Jakarta. Newshanter.Com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dianggap tidak memahami relasi eksekutif dan legislatif karena pembahasan pungutan dana ketahanan energi tidak melalui DPR RI
“Ide sudirman said itu memang baik dan benar tapi tidak dengan membebani rakyat. Dan pembahasan pungutan itu harusnya secara konstitusional harus melalui DPR RI. Jangan ‘slonong boy’, negara ini ada aturannya,” kata pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo, kepada Rimanews di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Ditambahkan Karel, pungutan dana ketahanan energi bisa saja diambil lewat dana CSR BUMN yang bergerak di sektor energi.
“Jangan gunakan alasan gak logis, sehingga pungutan itu dibebankan kepada rakyat,” ucapnya.
Sudirman said, lanjut dia, sepertinya semakin menunjukkan jati diri sesungguhnya yang bertentangan dengan konsep nawacita dari Presiden Jokowi.
“Kalau sudah begini, apa masih layak Presiden mempertahankan Sudirman Said? Ganti saja dan cari menteri ESDM yang pro rakyat,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Sudirman Said telah mengumumkan adanya pungutan dana untuk ketahanan energi pada penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar.
Harga awal Premium Rp7.300 turun menjadi Rp6.950/liter, namun karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp200/liter, maka harga Premium menjadi Rp7.150/liter.
Sedangkan untuk harga solar dari Rp6.700 menjadi Rp5.650/liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp1.000/liter, kemudian ditambah dana ketahanan energi Rp300/liter sehingga menjadi Rp5.950/liter.
Sementara itu menurut Politisi senior PKS, Refrizal, menyatakan payung hukum Dana Ketahanan Energi (DKE) harus jelas. Pemerintah tidak bisa seenaknya memungut dana dari rakyat. Ada aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi pemerintah dalam pengelolaan pemerintahan itu sendiri.
“Pemerintah harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar proses ketatanegaraa berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Refrizal.
Dalam sistem keuangan negara, kata dia, prinsip dasar memungut dan mengeluarkan (keuangan negara) harus melalui Undang-Undang.
Bila sebuah kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan maka dapat dipastikan kebijakan tersebut melanggar hukum.
“Ingat, DPR bisa melakukan angket atau interpelasi terhadap indikasi pelanggaran UU yang dilakukan oleh Presiden,” jelas Refrizal.
Seandainya pemerintah tetap ingin memungut Dana Ketahanan Energi, maka pungutan tersebut harusnya ditujukan kepada kontraktor minyak dan gas bumi, bukan memungut dari rakyat. Dasar hukum pemerintah dalam memungut Dana Ketahanan Energi adalah Pasal 30 UU 30/2007 dan Pasal 27 PP 79/2014.
Padahal jelas di konsideran menimbang PP 79/2014 secara spesifik disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan untuk melaksanakan pasal 11 ayat (2) UU 30/2007 tentang Energi, bukan aturan turunan dari pasal 30 UU 30/2007 sebagaimana dimaksud.
“Jadi kebijakan memungut subsidi dari rakyat untuk Dana Ketahanan Energi ini seperti Jaka Sembung naik Ojek, nggak nyambung jek. Nggak nyambung antara dasar hukum dengan kebijakan yang dibuat,” sindirnya.(RBN.Nho)





