Hakim ganjal penerapan E-tilang

Kakorlantas Roycke Lumiwa Royke/ foto net

Jakarta.Newshanter.com. – Polisi menargetkan tahun ini penerapan sistem tilang online (E-tilang) dapat berjalan di seluruh polda-polda di Indonesia, namun sayangnya terdapat ganjalan dari para hakim.

Menurut Kakorlantas Roycke Lumiwa Royke, sejauh ini hanya terbentur dengan penolakan dari hakim.Sedangkan kejaksaan, mengapresiasi dan menerima sistem e-Tilang ini.‎

“Jadi kami menyerahkan daftar tabel denda ke daerah. Kalau elektronik ini kan dendanya pasti. Nah, hakim tertentu ga mau. Itu mengganggu independensi hakim,” kata Roycke Jumat (27/01/2017) seperti dilansir Tribune News dan Rimanews.

Hingga kini, sebanyak 154 kabupaten dan kota telah e-Tilang diterapkan. Sementara wilayah-wilayah seperti Jember, Lampung Selatan, Sleman, Nunukan, Sukabumi Kota, Wonosobo, Cimahi, Garut, Kebumen dan Kudus belum mendapatkan sosialiasi mengenai e-tilang.

Roycke menekankan, realisasi penerapan e-tilang hanya terbentur dengan penolakan dari hakim. Sedangkan kejaksaan, mengapresiasi dan menerima sistem e-tilang.

“Intinya kami upayakan, bujuk, lobi mereka. Buktinya 154 daerah bisa, kenapa yang lain tidak,” tandas Roycke.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan menyegerakan penerapan e-tilang di seluruh Polda yang ada di Indonesia secara bertahap.

“Kita akan berlakukan secara bertahap di Polda-Polda lain terutama yang sudah ada kerjasama. Ini kan perlu kerjasama dengan kejaksaan, perlu kerjasama dengan pengadilan setempat, bank dan lain-lain,” ujar Tito di Gedung PTIK, hari ini.(BB/01))

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *