Aceh Tamiang, newshanter.com – Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bersama gabungan personel Polsek jajaran berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban penjambretan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.17 WIB.
Korban saat itu tengah melintas dari Desa Alur Cucur menuju Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, bersama dua anaknya menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dipepet oleh seorang pria yang juga mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian langsung merampas tas milik korban yang diletakkan di bagasi kecil di bawah stang motor, sebelum melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rantau.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H., yang menerima laporan dari anggotanya langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H., M.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui berinisial RZ (29), warga Desa Tualang Meuku Dua, Kecamatan Banda Mulia.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan, pelaku berhasil diamankan kurang dari tujuh jam setelah aksi penjambretan terjadi.
“Alhamdulillah, tidak lebih dari kurun waktu tujuh jam, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Aceh Tamiang di kawasan Jalan Tugu Upah, Desa Simpang Empat Upah,” ujar AKBP Muliadi.
Ia juga menyebutkan bahwa pelaku merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan yang sebelumnya sempat dilepas pasca banjir bandang hidrometeorologi beberapa bulan lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, satu tas milik korban, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp2.107.000, serta beberapa barang lainnya milik korban,” jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (Jaz)





