Fakta Sebenarnya Kasus Sanksi Jaksa: PN Palembang Ungkap Kekeliruan Tuntutan Sidang Kakak Beradik yang Sudah BHT

Palembang, newshunter.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang meluruskan pemberitaan yang beredar terkait sanksi yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap dua orang jaksa. Melalui Juru Bicara PN Palembang, Raden Zaenal, SH, MH, pihaknya mengeluarkan press release pada Kamis (/5/2025) pukul 16.00 WIB untuk mengklarifikasi informasi yang keliru tersebut.

Dalam keterangannya, Raden Zaenal menegaskan bahwa berita yang menyebutkan sanksi jaksa terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa bernama Romli Bin Sofyan adalah tidak benar.

“Berita yang beredar bahwa kasus ini bermula dari Kasus Pembunuhan dengan Terdakwa Romli Bin Sofyan, adalah SALAH,” tegas Raden Zaenal dalam press release tersebut. Lebih lanjut, Jubir PN Palembang menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya menjadi sorotan dan berujung pada sanksi internal kejaksaan.

Kasus tersebut melibatkan dua terdakwa kakak beradik, yaitu Redo Irawan Bin Suhardi dan Ade Arya Bin Suhardi, dengan nomor perkara 1542/ Pid.B.2024/PN/Plg. Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini adalah Bapak Eduward.

Raden Zaenal merinci beberapa poin penting terkait jalannya persidangan kasus tersebut:

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat alternatif, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 170 KUHP, semuanya juncto Pasal 55 KUHP.

Kejanggalan terjadi saat JPU membacakan tuntutan yang hanya mengenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Bapak Eduward, bahkan sempat menginterupsi dan mempertanyakan kebenaran tuntutan tersebut.

Namun, jaksa yang bertugas membacakan tuntutan, Jaksa Faisal (menggantikan Jaksa Satriyo yang seharusnya menangani perkara sejak awal), tetap yakin dengan angka tersebut meskipun Majelis Hakim telah mengingatkan hingga tiga kali untuk melakukan pengecekan ulang.

Terungkap bahwa terjadi kesalahan penulisan dalam berkas tuntutan, di mana angka 2,6 tahun ditulis tangan, yang seharusnya adalah 14 tahun.

Setelah pembacaan tuntutan yang kontroversial tersebut, Majelis Hakim tetap melanjutkan proses pembuktian terhadap Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Pada hari Rabu, 30 April 2025, Majelis Hakim PN Palembang membacakan putusan terhadap terdakwa Redo Irawan Bin Suhardi dan Ade Arya Bin Suhardi, dengan vonis pidana penjara masing-masing selama 10 tahun.

Baik pihak JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa menerima putusan tersebut, dan kasus ini telah dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

“Jadi sekali lagi, pemberitaan yang beredar selama ini terkait dengan Terdakwa Romli Bin Sofyan itu SALAH dan sumber beritanya bukan dari Pengadilan,” tegas Raden Zaenal. “Namun yang benar terkait dengan berita yang berujung pada sanksi Internal Kejati terhadap dua jaksa itu, dimana di Pengadilan Negeri Palembang adalah Kasus nomor 1542/ Pid.B.2024/PN/Plg dengan Terdakwa Redo Irawan Bin Suhardi dan Ade Arya Bin Suhardi (Kakak adik), dan sudah diputus 30 April 2025 dengan masing-masing 10 tahun penjara. Kedua pihak sudah menerima dan kasus ini BHT.”

PN Palembang mengapresiasi kerja sama media dan mengimbau agar sumber berita terkait pengadilan dapat dikonfirmasi langsung kepada Tim Juru Bicara PN Palembang untuk menghindari informasi yang tidak akurat.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *