JAKARTA -Newshanter.com. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan pada empat tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta atas kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Keempatnya ditahan Kamis (30/11/2017) dini hari setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penahanan dilakukan di tiga rutan terpisah yakni rutan C1 di gedung lama KPK, rutan di Gedung Merah Putih dan rutan Guntur. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keempat tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan dan pengembangan.
“Tersangka SAI (Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi) dan ARN (Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Febri.
Dua tersangka lainnya, Erwan Malik (EWN) selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi ditahan di rutan C1, gedung lama KPK. Tersangka Supriono (SUP), anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur.
Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(TN/01)
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur Zumi Zola di Kasus OTT 4 Pejabat Provinsi Jambi
Jakarta.Newshanter.com.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola. Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat pejabat di Provinsi Jambi.
Ketua KPK Agus Rahardjo bilang pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan Gubernur Jambi tersebut. Pihaknya juga bakal mengusut asal-usul duit yang dipakai untuk menyuap. “Masih perlu pendalaman,” kata Agus Kamis (30/11/2017).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bilang pengusutan ini diperlukan lantaran suap diberikan terkait pengesahan RAPBD tahun 2018 oleh DPRD.
Artinya, pihak eksekutif menghendaki agar dengan pemberian suap, para anggota dewan mau mengetok palu tanda sah.
“Apakah sudah bisa dipastikan kasus ini perintah gubernur? Ini juga masih dalam pengembangan apakah ada perintah khusus atau tidak,” kata Basaria ketika mengumumkan kronologi kasus ini, Rabu (29/11/2017).
Jenderal polisi bintang dua ini pun bilang jika diperlukan, pihaknya bisa mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap gubernur yang sebelumnya adalah artis ini.
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan dengan bukti awal berupa uang sejumlah Rp 4,7 miliar.
Keempat tersangka tersebut ialah Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah 3 Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.
Selaku tersangka penerima suap yakni anggota DPRD Jambi, Supriono (SUP) dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan pihak pemberi yakni Plt Sekda Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(TN/01)





