PALEMBANG -Newshanter.com- Setelah menjalani proses yang cukup panjang dan telah melakukan pemeriksaan yang menetapkan empat tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kuburan Pemkab OKU, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya melakukan tahap dua ke Kejati Sumsel Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Selasa (12/4/2016).
Dalam tahap dua ini petugas Polda Sumsel melakukan pelimpahan berkas perkara berikut penyerahan empat tersangka yakni atas nama Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).
PLH Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Pambudi membenarkan bahwa keempatnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk kembali dilakukan pemeriksaan.“Setelah diperiksa selama 1,5 jam langsung kita limpahkan ke jaksa. Untuk kelanjutannya nanti dari Jaksa,” ujar Pambudi.
Sebelumnya, proyek penyediaan lahan TPU tersebut menggunakan anggaran APBD OKU Tahun 2012 sebesar Rp 6,1 Miliar.Modus yang dilakukan para tersangka diduga mereka melakukan penggelembungan anggaran hingga membuat kerugian negara.
Anggaran yang digunakan diduga tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.(SP/NHO)





