Dugaan korupsi bibit dan Pupuk Distanak Muba jerat tersangka Rekanan

-ilustrasi

Muba, Newshanter,Com- -Pasca ditetapkannya tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan pupuk organik pada Dinas Perternakan dan Petanian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu bahkan akan menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan korupsi yang memiliki nilai kontrak Rp1.899.245.700 kali ini Kejari menetapkan pihak rekanan atau pemborong berinisial AQ yang menjadi tersangka.

“Setelah melakukan rangkian pemeriksaan yang telah dilakukan, dan juga mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memiliki beberapa barang bukti. Sehingga menetapkan AQ sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah-buahan dan pupuk organik di Distanak Muba,” Kata Kepala Kejari Sekayu, Edi Handojo SH melalui Kasi Pidsus, Erwin SH, saat dikonfirmasi, Minggu (10/05/2015)

Lanjutnya, pihak ketiga ini dalam pelaksanaan kegiatan mereka melakukan survey harga dan diduga melakukan penggelembungan atau mark up harga bibit dan pupuk yang di beli. Pada mark up harga tersebut terdapat tiga bibit buah-buahan yang diadakan yakni bibit durian sebanyak 8.500 batang, bibit mangga 8.500, bibit sirsak 8.500 batang dan pupuk organik padat sebanyak 128.250 kg dengan nilai kontrak sebesar Rp1.899.245.700. “Dari pengadaan ketiga bibit tersebut semuanya sudah melalui pemeriksaan yang intens serta sesuai prosedur yang ada,” jelas dia.

Mengenai kerugian negara yang dtimbulkan, pihaknya saat ini belum mengetahui secara pasti berapa kerugian yang diakibatkan oleh tindakan mark up harga tersebut karena masih dalam penghitungan pihak BPKP. “Saat ini kerugian negara dalam tahap penghitungan pihak BPKP, setelah semuanya selesai dihitung makan kita ketahui secara jelas,”ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sekayu, Reza Oktavian SH, menambahkan, kasus pengadaan bibit buah dan pupuk ini tidak akan berhenti pada dua tersangka saja, karena saat ini masih dalam pengembangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya. “Kasus ini akan terus dilakukan pengembangan. Jika ada alat bukti yang baru maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka, sehingga kita terus lakukan pengembangan dan penyelidikan,”jelas dia.

Pada berita sebelumnnya, Kejari Sekayu menetapkan Kabid TPBH Distanak Muba, Abdul Rasyid, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit buah dan pupuk organik tahun anggran 2014, dimana pada saat proses pengadaan, tersangka menjabat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menggelembungkan atau mark up harga bibit dan pupuk. (Heri Chaniago)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *