Dugaan Kampanye Hitam Sudutkan Ridwan Mukti, Panwaslu Bengkulu Utara Sita 3000 Eksemplar Koran

Koran Yang Disita/Foto Net

BENGKULU UTARA Newshanter.com.-– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bengkulu Utara, Senin (9/11/2015) siang, menyita barang bukti sekitar 3.000 eksemplar koran. Pasalnya, media berinisial SH diduga melakukan kampanye hitam atau lebih dikenal black campaign terhadap salah satu Calon Gubernur Provinsi Bengkulu yakni H Ridwan Mukti.

Seperti dilansir dri Sumateradealine.com, Ketua Panwaslu Bengkulu Utara, Bejo, kepada wartawan, mengatakan, pihaknya baru menerima laporan dari masyarakat soal dugaan black campaign tersebut. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses untuk mengungkap apakah pemberitaan di koran SH ini melakukan pelanggaran pemilu atau tidak.

“Laporannya sudah kita terima, selanjutnya kita akan meminta klarifikasi dari pimpinan media yang diduga melakukan black campaign. Begitu juga dengan pelapor dan dua orang penyebar koran SH ini untuk dimintai keterangan. Selanjutnya apakah kita akan melibatkan tim ahli atau semacamnya, kita lihat dulu, jalani sesuai proses yang berlaku termasuk penetapan hasilnya apakah masuk pidana umum atau semacamnya. Yang pasti, untuk saat ini belum dapat diputuskan,” jelas Bejo.

Sementara itu, Simpatisan RM, Muktin Alatas memaparkan, jika penemuan ini secara tidak sengaja. Dimana, Sabtu (07/11/2015) sekitar pukul 12.00 Wib, ia bertemu rekannya bernama Dodi yang ketika itu sedang mengendarai motor ke arah Kecamatan Napal Putih dari Kecamatan Air Padang dengan membawa beberapa tumpukan koran. Setelah dihampiri dan melihat isi koran tersebut, ternyata beritanya diduga menyudutkan salah satu Calon Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Sebagai simpatisan, ia merasa dirugikan dan mengajak Dodi agar ikut bersamanya melaporkan ke Panwaslu sembari membawa 1.000 eksemplar koran yang akan dibagikan tersebut.

“Ternyata dari informasi masyarakat, ada lagi koran yang sama dalam jumlah yang lebih banyak juga disebar oleh Gustom di Kecamatan Air Padang, setelah ditemui dirumahnya ternyata benar ada sekitar 2.000 eksemplar koran sisa yang belum disebar, untuk itu kami membawa barang bukti tersebut dan melaporkannya ke Panwaslu untuk di tindak lanjuti,” ujarnya, ketika di konfirmasi usai membuat laporan temuan dugaan black campaign tersebut.

Sedangkan Guston (35) warga Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, mengaku tidak tahu soal pemberitaan koran yang memiliki 12 halaman terbitan edisi 22-29 September itu melakukan kampanye hitam atau tidak. Yang jelas ia disuruh oleh orang tidak kenal untuk menyebarkan koran tersebut dua bulan yang lalu, dengan upah sekitar Rp 1 juta sebagai pengganti bensin.

“500 eksemplar sudah saya sebar ke masyarakat di Kecamatan Air Padang secara gratis, saya tidak tahu apakah ini merupakan pelanggaran atau tidak,” terangnya didampingi Dodi yang mengaku di beri upah Rp 750 ribu sebagai uang bensin.

Pantauan dilapangan, pemberitaan di koran SH, lebih banyak menyudutkan kinerja Ridwan Mukti sewaktu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Musi Rawas dua priode. (SD/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *