Agam, newshanter.com – Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Kabupaten Agam kini berkembang menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyangkut kemerdekaan pers, tetapi juga dugaan intervensi kekuasaan dalam proyek infrastruktur daerah.
Sejumlah institusi penegak hukum telah turun tangan, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.Peristiwa bermula pada 18 Desember 2025, saat Bj. Rahmat, wartawan Media Gayabekasi.id, melakukan peliputan kegiatan pembangunan dan peningkatan ruas jalan menuju perkebunan sawit warga di Ujung Guguk, Jorong Anak Air Dadok, Kabupaten Agam.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Aura Sejahtera Mandiri (disebut juga PT Aura Mandiri).Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, korban diduga mengalami intimidasi dan tindakan kekerasan, yang disebut-sebut dilakukan oleh seorang mantan pejabat tinggi daerah Kabupaten Agam berinisial “EB”, yang belakangan diketahui bernama”EB”, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam.
Padahal, berdasarkan penelusuran, EB tidak memiliki hubungan struktural maupun kewenangan resmi dalam proyek tersebut. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kapasitas, kepentingan, dan peran yang bersangkutan di lapangan.
Dalam peristiwa tersebut, EB diduga menyampaikan pernyataan yang bernada tekanan dengan mengaitkan proyek jalan tersebut dengan nama tokoh nasional, menyebut bahwa perusahaan pelaksana merupakan milik keponakan seorang Anggota DPR RI asal Sumatera Barat.
“Beliau itu teman saya. Kalau proyek itu diganggu, berarti bertentangan dengan saya,” demikian pernyataan EB sebagaimana disampaikan korban.
Pernyataan ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya membungkam kerja jurnalistik melalui pengaruh kekuasaan dan relasi politik, serta memunculkan spekulasi publik mengenai praktik pembekingan proyek.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian menempuh jalur hukum. Kasus ini resmi dilaporkan ke kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/156/XII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 28 Desember 2025, Perkara ini kini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Agam, mengingat substansinya berkaitan langsung dengan dugaan penghalangan kerja pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Penyidik Tipiter telah melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak yang berada di lokasi kejadian, guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 4 ayat (3) UU Pers tentang jaminan kemerdekaan pers Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, jika terdapat unsur kekerasan fisik Pasal 335 KUHP, terkait intimidasi atau ancaman.
Sementara itu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam Melalu Seksi Intelijen Kejari Agam laporan telah mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).Kepala Seksi Intelijen Kejari Agam T. Apriyaldi Ansyah. S.H telah melayangkan surat undangan permintaan keterangan kepada Ketua LSM Garuda, terkait laporan dugaan intervensi mantan Sekda Agam dalam proyek infrastruktur.Surat undangan tersebut bernomor B-04/L.3.21/Dsb.4/01/2026
Materi klarifikasi berkaitan dengan dugaan EB mengintervensi atau membekingi kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Dama Gadang dan Ujung Guguak, yang dikerjakan oleh PT Aura Mandiri
Langkah Kejari Agam ini memperluas dimensi perkara, dari sekadar dugaan intimidasi wartawan menjadi indikasi potensi penyalahgunaan pengaruh dan relasi kekuasaan dalam proyek publik.
Kasus ini menuai perhatian luas dari kalangan jurnalis, pegiat kebebasan pers, dan masyarakat sipil. Mereka menilai perkara ini sebagai ujian serius bagi penegakan hukum dan demokrasi lokal, khususnya dalam melindungi kerja pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Publik juga menyoroti beredarnya informasi mengenai dugaan percakapan WhatsApp dan aliran dana antara oknum pelaksana proyek dan pihak tertentu terkait pemberitaan media, yang diharapkan dapat ditelusuri secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Sebab, ketika dihadapkan pada ancaman dan kebenaran berhadapan dengan kekuasaan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang wartawan, melainkan kepercayaan publik terhadap negara dan supremasi hukum.
Hingga laporan investigatif ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan di kepolisian dan kejaksaan seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan Setiap pihak memiliki hak jawab dan hak klarifikasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini secara berimbang, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.(Tim)





