Palembang- Dua Terdakwa, Syaiful Bahri,SP( pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Banyuasin, dan Drs Amir Fauzie, MM (Mantan Kaban PMD Kabupaten Banyuasin) masing-masing dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara olek jaksa penuntut umum di pengadilan negeri palembang, kamis (27/08/2015). Terdakwa oleh jaksa penuntut umum,dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi mark up dana tanak kuburan.
Dalam pembacaan tuntutanya, Jaksa kejari Banyuasin, Gunawan SH, menyatakan bahwa Syaiful Bahri terbukti secarah sah dan menyakikna melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
“Menuntut terdakwa selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara” ujar Gunawan.Selain itu juga didalam tuntutanya dinyatakan bahwa membebankan terdakwa, Syaiful Bahri untuk membayar uang pengganti sebesar satu miliyar tujuh puluh juta juta tiga ratus delanpan puluh lima ribu enam ratus dua pulum lima ribu rupiah
” Uang pengganti ini dibayarkan selambat-lambatnta, dibayarkan setelah satu bulan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk menututpi uang pengganti maka diganti dengan penjara 9 bulan” ujarnya.
Lanjut Gunawan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, sesuai dengan ketentuan, maka baranag yang dititipkan kepada penuntut umum berupa uang sebesar 180 juta rupiah, dua sertifikat hak milik atas, disita oleh negara untuk menutupi kerugian keuangan negara.
Sementara itu atas terdakwa Amir Fauzi, juga ditetapkan terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
” Menuntut terdakwa selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara” ujar Gunawan.
Dan membebankan kepada terdakwa Amir Fauzi, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 735.685.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), jika terdakwa dalam satu bulan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan tindak pidana penjara selama 9 bulan penjara.
” Apabila terdakwa Amir Fauzie, tidak membayar uang pengganti, maka uang tunai sebesar Rp.552.000.000,-(lima ratus lima puluh dua juta rupiah), yang telah dititipkan kepada penuntut umum, dirampas untuk negara” tegas Gunawan.
Sementara itu Kuasa Hukum Syaiful Bahri, Erwin Simanjutak.SH dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah,SH, memohon kepada majelis hakim untuk meminta waktu 2 minggu untuk mempersiapkan pledoi.” Mohon waktu dua minggu majelis, untuk mempersiapkan pledoi” ujar erwin.(sd/NHo)





