PALEMBANG,-Newshanter.com,-Sebelum menkomsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama, kedua pria ini terlebih dahulu membelinya dari kurir narkoba dan akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda sidang perdana tindak pidana penyalagunaan narkotika. Rabu (18/02/2015)
Kedua terdakwa yakni Eko Jhon Hendri dan Ferry Ardiansyah duduk dikursi pesakitan diruang sidang Sari, Kedua pria merupakan warga Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Majelis Deson Toga Torup memberikan perintah kepada kedua saksi untuk menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua terdakwa. Saksi mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tedakwa berawal dari informasi masyarakat dimana ada pengendara motor membawa narkoba.,”Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu yang dipegang oleh terdakwa rasyid, serat ketika ditanya barang tersebut untuk digunakan sebanyak satu paket narkoba,” kata saksi A Andrian Manaji.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi dari aparat kepolisian diruang sidang oleh majelis hakim, langsung menanyakan kepada kedua terdakwa barang bukti berupa narkoba digunakan untuk apa. “Rencananya sabu yang dibeli akan digunakan setelah tiba dirumah,” jelas terdakwa Ferry Ardiansyah kepada majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa perbuatan kedua terdakwa lantaran melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika dengan dakwaan pertama melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan kedua melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, majelis hakim Deson Toga Torup SH, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan dan dilanjutkan dengan keterangan kedua terdakwa memutuskan untuk menunda jalannya persidangan untuk dilanjutkan pekan depan. “Sidang dilanjutkan pada hari Rabu (25/2/2015) dengan agenda pembacaan tuntutan,” tutup Deson. (Hermansyah)





