Palembang. Newshanter.com. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A dengan hakim ketua Efrata Happy Tarigan SH MH Kamis (26/9/2019) lalu menghukum dua terdakwa kasus narkoba Mita lestari (27) warga jalan Sakti Wiratama No 17 dan Febriansyah (18) warga jalan Prajurit Nazarudin, dengan hukuman masing-masing 5 Tahun Penjara.
Menurut Majelis Hakim kedua terdakwa kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan KUHP pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kejadian bermula saat terdakwa satu bersama terdakwa kedua pada hari Senin (8/7/2019) lalu sekitar pukul 14.00 wib bertempat di pekarangan SMP Negeri 23 di jalan Tansa Trisna Rt.15.Rw 02 kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Palembang tepatnya di dalam warung terdakwa satu.
Bahwa benar di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan mendapat informasi, anggota kepolisian satres narkoba Polresta Palembang langsung mendatangi lokasi tersebut.
Saat itu terdakwa satui langsung digeledah dan ditemukan barang bukti narkotika 7 paket kecil Sabu seberat 3,510 gram dan 1 bungkus plastik warna putih beserta 1 buah dompet warna hitam di samping kompor di dalam warung.
Saat ditanya terdakwa satu mengaku barang barang bukti narkotika tersebut punya terdakwa dua yang di titipkan untuk di jual.
Tak jauh dari warung terdakwa satu, sekitar 20 meter terdakwa dua ikut diamankan oleh anggota kepolisian Polresta Palembang.(01)





