Palembang. Newshanter.com. Dua pengedar narkoba dari Aceh, Syamsu ar bin Ramli (42) warga Desa Ujung iMuloh, Kelurahan Ujung Muloh, kecamatan Jaya Kota, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Darussalam dan Tarmizi Ismail bi Ismail (46) warga Jalan Melur Tengah Dusun Tengah, Keca Acematan Kota Alam, Kabupaten Kota Banda Aceh, Selasa (17/03/2015) disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.
Kedua terdakawa asal aceh ini, ditangkap petugas polisi Polresta Palembang, 1 Januari 2015 di depan Alfamart di Jalan RA Abusamah, Sukabangun Palembang, ketika akan mengedarkan narkoba satu paket sabu dengan berat satu kilo gram. Namun belum sempat barang haram itu diedarkan terdakwa, mereka ditangkap petugas Poresta Palembang.
Kedua terdakwa di didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gunawan SH dengan pasal 114 ayat (2) Junncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman 6 tahun hingga semur hidup. Terdawa yang berdua duduk dikursi pesakitan, didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum LBH Sejahtera Palembang Harma Ellen SH dan mengerti dengan dakwaan Jpu.
Untuk mendengarkan keterangan para saksi, sidang yang dimpipin majelis hakim Ketua Urianto SH Anggota Ardi Johan SH dan Masrimal SH dilanjutkan Selasa (24/03/2015) pekan depan.(NHO)





