Dua Pembunuh Lisnawati Dihukum 14 Tahun Penjara

PALEMBANG, Newshanter.com– Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Lisnawati hingga menyebabkan meninggal dunia. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang menghukum terdakwa Feri Ladino (29) dan Heri Chandra (30) masing-masing selama 14 tahun penjara.

“Terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-1, 2, (3) KUHP,” ujar hakim Yosdi ketika membacakan amar putusan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (13/7/2016).

Tak hanya itu, majelis hakim Yosdi SH MH menyebutlkan bahwa putusan ini disampaikan berdasarkan musyawarah yang dilakukan sebelumnya dimana telah mempertimbangkan pengajuan nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa dan juga mempertimbangkan tuntutan pidana dari JPU yang tetap pada tuntutan semula.

“Putusan ini telah dibacakan dapat diterima atau pun pikir-pikir, untuk itulah para terdakwa dapat melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya, jika menolak dapat mengakukan upaya banding,” tambahnya.

Disela-sela amar putusan dibacakan, terdakwa Feri Ladino dan Heri Chandra ini terlihat tegang mengenakan peci berwarna hitam. Untuk menghilangkan ketegangan tersebut, kedua terdakwa sekali-kali melirik mata JPU dan kuasa hukumnya. Tanpa ada rasa menyesal kedua terdakwa tetap pasrah harus menjalani hukuman di dalam jeruji besi selama 14 tahun penjara.

“Saya terima pak hakim,” katanya seraya menundukan kepala.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, Habibih SH menanggapi putusan dari majelis hakim yang isinya terdakwa dihukum 14 tahun penjara. Dimana JPU mengungkapkan langsung menerima putusan tersebut walaupun putusan majelis hakim sedikit ringan dari tuntutan pidana JPU, yang sebelumnya mengganjar kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara.

Mayat korban di temukan warga

Kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Lisnawati (44), warga Jalan Komering II Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematan Borang, terjadi dalam Desember 2016 lalu. Korban setelah dihabisi perhiasanya diambil kumudian Lisnawati dibuang dikawasan jalan tanah di Jalan Mekarsari RT 29 Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus dan ditemukan warga 22 Desember 2016.

Dua minggu setelah kejadian kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Polresta Palembang.Karena pelaku bersuhan kabur saat penangkapan akhirnyo pelaku dilumpuhkan dengan tembakan,(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *