Palembang. Newshanter.com- Dalam rangka mensosialisasikan pengampunan pajak atau sering disebut amnesti pajak, DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan Sosialisasi Tax Amnesti Pajak di aula DPRD Kantor DPRD Sumsel Rabu (14/06/2016) siang dihadiri sejumlah Anggota DPRD dan pegawai Sekretariat dan PNS dilingkungan Kantor DPRD Sumsel.
Kegiatan tersebut diawali dengan kata sambutan kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) M Irmiransyah, disusul Sambutan Kepala Kanwil Bank Mandiri Sumsel Ridwan selaku BAnk yang menerima dana pengampunan pajak dan sambutan terakhir disampaikan Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda B Kiemas SE MM. Kemudian acara diututup dengan panel diskusi sosiasialisasi pajak dengan nara sumber Kanwil DJP Sumsel Babel M Irmiransyah M Zain dan Kakanwil Bank Mandiri Sumsel Ridwan. Mandiri.
Ketua DPRD Sumsel kepala HM Giri Ramanda Kieman, mengatakan kegiatan sosilasi ini diadakan, bertujuan agar para wajib pajak, untuk memanfaatkan momentum pengampunan pajak yang merupakan kebijakan dari pusat dapat terlaksana dengan baik.
Artinya secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah.Dikatakan Giri kedepanya kita diharapkan dapat menjadi manusia -manusia yang tertip rajin membayar pajak yang baik, suka suka tidak suka kalau tidak bayar pajak tidak gajian.
Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan bagi yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara, yang berjumlahnya triliunan rupiah. Sehingga ekonomi kita lebih lebih mengikat dan lebih baik, tidak kalah dengan negara negara lainya,” ujarnya.
Giri juga menyampaikan keluhannnya kepada dirjen pajak, setiap tahunnya PNS wajib buat SPT namun dalam mengisi form sangat rumitnya sekali yakni pengisian bagian aset, tahun berapa dibeli. Saking rumitnya ada keluhan PNS untuk mengisi data Bisa bisa berhari hari.”Nah.karena itu dirjen harus juga gencar mensosilisasikan.” ujar Giri.
Kakanwil DJP Sumsel Babel M. Ismiransyah M Zain mengatakan, program amnesti pajak ini adalah program pemerintah yang harus disukseskan bersama demi kemajuan pembangunan Indonesia, semua wajib pajak yang akan mengikuti program amnesti pajak ini akan dijamin kerahasiaannya.
Dikatakan Ismiransyah Penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenakan sangsi adminisrasi perpajakan dan sangsi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Dengan adanya Amnesti kata Ismiransyah ada enam keuntungan.
1 Penghapusan Pajak : Pajak yang seharusnya terutang.
2 Tidak kenai Sanksi : Sanksi administrasi dan sangsi pidana perpajakan
3 Tidak dilkukan : Pemekriksan buntik permulaan dan penuidikan
4 Penghentian : Peroses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyisikan
5 Jaminan Rahasia : Data pengampuban pajak tidak dapat dijadikan dasat penyelidikan tindak pida apapun
6 Pembebasan : Pajak penfhasilan untuk balik nama harta tambahan
“Sekarang ini posisi terakhir sudah terdapat 75 wajib pajak yang terdaftar dengan nilai uang tebusannya sebesar Rp 11,2 milyar,” pungkasnya.
Sementara itu Kanwil Bank Mandiri Sumsel Ridwan, dalam paparanya mengatakan, Amnesti Pajak adalah program amnesti yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (WP), Untuk itu Bank Mandiri ditunjuk menjadi salah satu Getaway/ Bank Persepsi untuk mengdukung umpleltasi program Amnesri. Karena itu jaringan Bank Mandiri untuk pengolahan dana tax amnesti uang tebusan, sebanyak 460 kantor cabang domestik dan jarigan kantor luar negeri dan Dana repatriasi 58 priority Banking Outlet. Kantor cabang utama 20 kota besar dan Kantor Luar Negeri.(Advetorial/Humas DPRD)












