Bukittinggi, newshanter.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi kembali menegaskan perannya dalam fungsi pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan melalui rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Agenda penting ini digelar di Gedung DPRD Bukittinggi pada Senin, (30/03/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendy, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, beserta unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah. Momentum ini menjadi bagian krusial dalam mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh legislatif.

Ketua DPRD, Syaiful Efendy, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk mencermati secara mendalam laporan tersebut.

“LKPJ ini menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Evaluasi yang dilakukan nantinya akan melahirkan rekomendasi strategis untuk perbaikan kinerja ke depan,” ujarnya.
Dalam forum resmi tersebut, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan secara komprehensif capaian kinerja Pemerintah Kota Bukittinggi selama tahun anggaran 2025, terutama dari sisi pengelolaan keuangan daerah.
Dari sisi pendapatan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp755,88 miliar atau 100,2 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian ini menunjukkan kinerja optimal, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar 97,36 persen. Sementara itu, pendapatan transfer justru melampaui target dengan capaian 100,35 persen.
Di sisi belanja, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp694,82 miliar atau 88,26 persen dari target. Angka ini menunjukkan masih adanya ruang optimalisasi dalam penyerapan anggaran, terutama pada beberapa pos belanja tertentu. Belanja tidak terduga tercatat sangat kecil, sementara belanja transfer antar daerah terealisasi sebesar 75,89 persen.
Selain itu, dalam perubahan APBD Tahun 2025, terjadi peningkatan pada sejumlah komponen anggaran. Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen, sementara pendapatan transfer meningkat 8,03 persen. Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp49,24 miliar.
Rapat paripurna ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian laporan, tetapi juga menandai dimulainya proses pembahasan lebih lanjut oleh DPRD. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pendalaman terhadap LKPJ tersebut melalui alat kelengkapan dewan sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.
Dengan digelarnya rapat paripurna ini, DPRD Kota Bukittinggi kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(A/M)





