Dituduh Gelapkan Truk, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Mobil Sudah Berada di Pool

Dituduh Gelapkan Truk, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Mobil Sudah Berada di Pool

Palembang, newshanter.com – Tim Kuasa Hukum Irza Prasetya mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera menghentikan penahanan dan mengeluarkan kliennya dari Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Palembang. Sopir asal Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat tersebut dinilai menjadi korban kriminalisasi atas tuduhan penggelapan yang tidak berdasar.

Ketua Tim Kuasa Hukum, advokat Afdhal Azmi Jambak, SH, bersama Ishmathul Iffah, SH, MH, dan Sudirman Hamidi, SH, MH, mengaku telah melayangkan surat resmi dengan Nomor: 014/Irza Prasetya/AAJ/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolrestabes Palembang, Kajari Palembang, Kapolda Sumatera Selatan, serta Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

“Kami berharap Kapolrestabes, Kajari, dan Kapolda Sumsel mengabulkan permohonan kami agar Irza Prasetya segera dikeluarkan dari tahanan. Kami juga meminta Ketua Kompolnas RI untuk mengawasi ketat perkara ini agar berjalan adil,” ujar Afdhal kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha bernama Junaidi alias Ajun pemilik PT Catur Putra Manggala ke Polsekta Sukarami (LP Nomor: LP/B/174/VI/2026/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 2 Juni 2026).

Dalam laporannya, Junaidi mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp300.600.000, dengan rincian satu unit truk BG 8907 UA senilai Rp300 juta dan uang solar sebesar Rp600 ribu yang dituduhkan telah digelapkan oleh Irza. Namun, tim kuasa hukum dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Faktanya, truk tersebut tidak pernah hilang, digadaikan, dijual, atau dipindahtangankan oleh Irza. Mobil tersebut bahkan sudah berada di pool Jalan HM Noerdin Pandji pada 2 Juni dini hari, sebelum Junaidi membuat laporan polisi.

“Kerugian riil Junaidi jika memang ada hanyalah Rp600 ribu, yaitu uang solar yang terpaksa terpakai oleh Irza untuk makan dan minum karena mengantre lama di SPBU. Irza bahkan berniat menggantinya dengan mencari pinjaman hukum di RM Bunga Tanjung Jaya, Banyuasin. Jadi, tuduhan penggelapan truk itu sepenuhnya tidak benar,” jelas Afdhal.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sudirman Hamidi, SH, MH, menambahkan bahwa mengacu pada nilai kerugian yang tidak mencapai Rp1.000.000, kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan Ringan.

Berdasarkan Pasal 487 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), seseorang yang melakukan penggelapan ringan dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak dapat dijatuhi hukuman pidana penjara, melainkan hanya pidana denda maksimal Kategori II (paling banyak Rp10.000.000).

“Secara hukum, tersangka tindak pidana ringan dengan ancaman denda atau bukan penjara tidak boleh ditahan. Oleh karena itu, penahanan Irza sejak 4 Juni 2026 lalu adalah kekeliruan besar,” tegas Sudirman.

Dalam pemeriksaan terbaru pada Selasa (7/7/2026), Irza Prasetya secara resmi telah mencabut keterangan BAP pertama tertanggal 3 Juni 2026. Pencabutan dilakukan karena saat diperiksa di Polsekta Sukarami, Irza tidak didampingi pengacara dan dipaksa menandatangani berkas dalam kondisi terluka, ketakutan, serta di bawah tekanan psikologis yang berat.

Sebelum diserahkan ke polisi, Irza ternyata menjadi korban penganiayaan secara sadis oleh Junaidi. Dalam video yang sempat viral di media sosial, tangan Irza tampak diikat di besi kursi sementara Junaidi memukulinya berulang kali menggunakan kayu hingga patah, meski Irza sudah menangis minta ampun. Saat ini, Junaidi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti ucapan Junaidi dalam video viral yang sesumbar mengatakan, “Kawan aku galo polisi”(semua polisi teman saya).

“Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan bersikap fair, objektif, dan profesional. Jangan sampai asumsi yang beredar di video bahwa hukum bisa disetir oleh pelapor menjadi kenyataan,” kata Afdhal, yang juga merupakan wartawan senior.

Kasus yang menimpa Irza ini memicu gelombang solidaritas dan kecaman keras dari komunitas warga Minang di Sumatera Selatan. Sebagai Penasehat Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang, Afdhal menegaskan warga Minang mengutuk keras aksi main hakim sendiri yang dilakukan Junaidi.

Dalam waktu dekat, sejumlah tokoh masyarakat Minang di Palembang direncanakan akan mendatangi Polrestabes dan Kajari Palembang guna mengawal kasus ini agar berjalan jujur, adil, dan transparan. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *