Palembang.Newshanter.com -Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan kawasan budidaya air payau, pada Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Direktur CV Baguay Jaya, Thontowi Jauhari divonis setahun penjara denda 50 juta Subsider tiga bulan penjara.
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kawasan budidaya air payau, pada Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (9/9). Dengan agenda pembacaan putusan.
Bahwa berdasarkan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Elly Noer Yasmin terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
” Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara denda 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara” ujar Elly Noer Yasmien, Saat membacakan putusan.
Selain menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp.204.732.995 (Dua ratus empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh lima tupiah) yang akan dikompensasikan diperhitungkan dengan uang yang menjadi barang bukti dan uang titipan kepada JPU di persidangan
Bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa, sedikit lebih ringan dari tunturtan jaksa, dimana pada persidangan sebelumnya dengan agenda tuntutan, penuntut umum dari Kejari Sekayu, Guntoro Jajang, menuntut perbuatan terdakwa untuk dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun) Penjara
Dalam perkara ini, hal yang meringankan bagi terdakwa diantaranya terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara Rp 204 juta pada saat tahap penuntutan dan menyesali perbuatannya.
Usai putusan, ketua majelis hakim Elly Noer Yasmin memberikan kesempatan pada terdakwa apakah menerima putusan atau akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
Namun, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut, ” saya pikir-pikir majelis” ujarnya
Berdasarkan dakwaanJPU, Perbuatan terdakwa yang merupakan Direktur CV Baguay Jaya, selaku pemenang tender proyek pembuatan kolam tersebut bermula dari pengajuan proposal oleh masyarakat setempat ke Dinas Perikanan Kabupaten Muba.
Kemudian usulan itu ditindaklanjuti dengan rencana kerja anggaran 2012, yang di dalamnya terdapat belanja modal sebesar Rp1.128.600.000. Setelah 23 unit kolam selesai dikerjakan, Nonong Ali selaku Kades Karang Rejo memerintahkan Mukhlisin membagikan uang sebesar Rp350.000 per kolam.
Namun perbuatan terdakwa telah mengalihkan pekerjaan utama pembuatan kolam pada kegiatan pembangunan kawasan budidaya air payau kepada Kades Karang Rejo. Meski terdakwa dilarang melakukan perbuatan itu.
“Sehingga dari hasil audit BPKP akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp204.732.995,”tukasnya. (sd/nho)





