Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang Luncurkan Program Inovasi Jebol Ngorek

Aceh Tamiang, newshanter.com – ‘Jebol Ngorek’ merupakan kepanjangan dari beberapa kalimat yang menyatu yaitu Jemput Bola Ngopi sambil Rekam KTP el. Program Inovasi pun dilaksanakan diluar jam dinas dan pada hari libur tepat hari Sabtu malam Minggu.

Jebol Ngorek dengan sasaran Warung Kopi (Warkop) khususnya di Aceh Tamiang dengan alasan menjadi tempat yang asyik dan santai untuk ngobrol – ngobrol. Baik itu dari kalangan orang tua ataupun dari kalangan muda (milenial). Apalagi di malam minggu bagi yang jomblo, pasti ke warkop duduk santai.

Action perdana dari Program Inovasi pun disasar Warkop Sharing Khupie yang dinilai tempatnya sangat startegis dan ramai pengunjungnya yaitu yang berada di bilangan Jalan Medan Banda Aceh tepatnya Jalan Ir. H. Juanda (Depan Kompi 111), Sabtu (21/5/2022) dengan dimulai kegiatan pada pukul 17.00 WIB sampai dengan warkop tutup.

Ini sebuah Inovasi dari Tim Dukcapil untuk menjemput bola bagi mereka yang belum tertib adminitrasi kependudukan (Adminduk),” urai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. Adi Darma saat berbincang – bincang seputaran ‘Jebol Ngorek’, Senin (23/5/2022) di ruangan kerjanya.

Adi Darma menjelaskan kegiatan dihari libur tepatnya malam Minggu diyakini akan dapat membantu masyarakat Aceh Tamiang yang belum melakukan rekam KTP-el untuk rekam KTP-el.

“Kalau dihari kerja mungkin banyak kesibukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau yang lainnya. Dengan mangkalnya Tim Dukcapil di Warkop mereka (warga) bisa rekam KTP-el ya sambil ngopi dan ngobrol santai,” urai Adi Darma.

Menurutnya dengan ‘Jebol Ngorek’ kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan dan mengurusnya sedari awal diharapkan meningkat. Sampai saat ini kesadaran tertib administrasi kependudukan (adminduk) masih belum merata dan sepenuhnya terbangun di masyarakat.

Kemudian sambung Adi Darma kerap kali masyarakat baru akan mengurusnya setelah ada keperluan atau benturan dengan pelayanan publik lainnya.

Dari data kependudukan, Adi Darma menjelaskan yaitu yang nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), sidik jari, dan data yang bersifat pribadi lainnya. Sedangkan, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana Dinas Dukcapil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

“Nah ini yang harus kita capai dengan berbagai cara dan inovasi yang dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkannya,” sebut Adi Darma.

Menurut Adi Darma, bagi masyarakat sendiri Administrasi Kependudukan diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik, serta memberikan perlindungan perlakuan yang tak diskriminatif berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan.

” Coba kita bayangkan ketika kita tidak tertib admintrasi kepedudukan, maka kita akan mengalami kesulitan. Seperti pelayanan publik diantaranya Penerbitan SIM, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan peradilan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, hingga jaminan sosial tenaga kerja. Semua itu harus tertib admintrasi,” jelasnya. (SAG08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *