Palembang –Newshanter.com,- Ahmad Bastari Ibrahim (54) salah satu anggota DPRD Kabupaten Musirawas (Mura) periode 2014-2019, saat ini harus menjalani persidangan lantaran politisi partai Hanura ini diduga melakukan pemalsuan ijazah sekolah Dasar (SD) ketika melengkepai berkas Adimintrasi ketika ikut dalam pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2014
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum ini digelar dipengadilan negeri klas 1A khusus palembang, Selasa (25/8). Dimana persidangan ini dipimpin langsung oleh wakil ketua pengadilan negeri klas 1A palembang, Parlas Nababan.SH. (selaku ketua majelis)
Didalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa terdakwa Ahmad Bastari ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai Hanura periode masa bhakti 2014-2019, dan untuk melengkapai persyaratan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) , maka terdakwa pada tahun 2013 telah mempersiapkan legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijaza Sekolah Dasar Negeri Nomor 39 palembang tahun 1973 pada kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mura, begitu juga dangan ijaza SMP Sum-sel dan SMA YPMMI Jakarta, semuanya terdakwa legalisir di Dinas Pendidikan Kabupaten Mura, sehingga kelengkapan adminitrasi untuk mencalonkan diri sebagai kandidat caleg di kabupaten mura sudah terpenuhi, kemudian berkas terdakwa menyerahkan berkas tersebut ke KPU Mura untuk di proses, dan pada tahap penjaringan suara, terdakwa memperoleh suara terbanyak dengan mata pilih berjumlah 5500 suara, sehingga terdakwa pada tanggal 29 september 2014 resmi dilantik menjadi anggota legislatif
Akan tetapi didalam surat dakwaan tersebut dikatakan bahwa surat yang digunakan oleh terdakwa untuk mengikuti pemilihan legislatif, antara lain STTB SD Negeri 39 palembang, yang sudah dilegalisir, diragukan kebenarannya yakni, adanya perbedaan desing cap stempel, perbedaan nomor STTB SD Negeri 39 palembang tanggal 22 Desember 1973, kepunyaannya terdakwa diawali dengan angka 1, sedangkan STTB SD Negeri 39 palembang tanggal 22 Desember 1973 milik A Zaini, Hasan dan M Amin diawali dengan angka 3, perbedaan adanya penambahan nama pada kolom tanda tangan guru kelas A Zaini, Hasan, M Amin dan tidak ada pada STTB SD Negeri 39 milik terdakwa, sesuai berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik Nomor LAB : 436/DTF/2015 tanggal 24 februari 2015 yang ditanda tangani dan diketuai oleh Ir Ulung Kanjaya, dari hasil pemeriksaan secara laborotium kriminalistik tersebut diatas dapat disimpulkan foto copy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) bukti QD adalah Non Identik dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) pembanding
” Perbuatan terdakwa diantur dan diancam pidana dalam pasal 263 KUHP” Ujar Jaksa Munandar.SH, dalam dakwaanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, H. Indra cahaya SE, SH, MH, saat diwawancarai seusai persidangan menyampaikan bahwa persidangan perdana ini, sangat bagus, dimana terdakwa kooperatif, dakwaan jaksa jelas, cuma menurut kami tidak ada yang harus kami eksepsi dan langsung masuk ke pokok perkara.
” Kami tidak mengajukan eksepsi, langsung masuk ke pokok perkara, karena kami melihat yang didakwakan jaksa itu tidak pas, karena sesuai undang-undang mengenai pemilu dan PKPU, kalau dia menggunakan ijaza S1, maka yang dibuktikan itu seharusnya ijazah SMA dan SMP, sedangkan terdakwa menggunakan ijazah S1, sedangkan yang dipersoalankan dia ijaza SD, jdi menurut kami tidak pas, itu lah kenapa kami tidak menyampaikan eksepsi, karena itu telah menyangkut pokok perkara” ujar Indra.
Ditambahkan Indra bahwa tadi pihaknya juga menyampaikan jaminan dari ketua DPRD, bahwa dia (terdakwa) saat ini masih menjabat ketua badan legeslatif DPRD, bahwa dia tidak akan melarikan diri
” Ya tadi kami sampaikan ke majelis surat jaminan dari ketua DPRD, bahwa terdakwa masih menjabat ketua badan legeslatif, dan tidak akan melarikan diri” tutup Indra. (SD/NHO))





