SUMBAR,newshanter.com.Banyaknya sorotan tajam dari masyarakat media, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terkait pekerjaan penanganan pengaspalan jalan Muaro Silokek Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat yang terkesan asal jadi, akhirnya menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kejati Sumbar Amran. SH.MH Melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yunelda, SH, MM, bahwa proyek yang dikerjakan PT Tri Jaya Putra dan menelan dana Rp. 12 miliar lebih tersebut harus diusut dan ditindaklanjuti.
“Ada beberapa laporan dari berbagai elemen masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dari proyek tersebut, untuk itu kita akan melakukan langkah hukum guna mengusut proyek tersebut,” ucap Yunelda yang ditemui media dikantornya, Jumat (28/02/2020) seperti dilansir Sumbartoday.co.id.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan jika memang ada laporan dan pengaduan masyarakat terkait adanya penyimpangan tersebut.
“Tentunya kita akan mudah melakukan penyelidikan, sebab dari data awal laporan tersebut menjadi acuan kita untuk bertindak. Dari laporan yang kami terima dalam hitungan hari saja, jalan tersebut sudah terlihat retak dan hancur, bahkan dari informasi tersebut daya dukung lapisan pondasi terlihat lemah. Jalan ini diperuntukan untuk masyarakat banyak, jika dikerjakan asal jadi yang menanggung juga masyarkat nantinya,” ungkap Yunelda sedikit geram.
Yulnelda juga menegaskan bahwa dari laporan dan data yang diterima pihaknya, proyek tersebut berpotensi melakukan pelanggaran pidana sesuai UU Jasa Konstruksi serta UU Korupsi.
“Kita juga menghimbau masyarakat, jika ditemukan adanya penyimpangan ada setiap proyek pemeringah, kiranya dapat memberikan laporannya kepada kami, agar kita dapat melangambil langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tutupnya.
Sementara itu HM Nurnas, anggota DPRD Sumbar mengaku kecewa atas kurangnya pengawasan terhadap proyek jalan tersebut, menurut politisi Partai Demokrat yang juga pengamat infrastruktur ini bahwa pengawasan di daerah lebih diarahkan mengatasi persoalan hukum yang menghambat proyek. Bahkan terkesan dipaksakan untukmenyelesaikan proyek sehingga membuka dapat membuka ruang memainkan anggaran pemerintah.
“Penanggung jawab proyek sebenarnya dapat dipidana jika pengerjaan proyek tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kegagalan kerja. Konsekuensi hukum atas penyebab kegagalan kerja itu terakomodasi dalam UU Jasa Konstruksi,” jelasnya kepada media.
Dijelaskannya bahwa aturan UU 2/2017 tentang jasa konstruksi menyebutkan bahwa pengerjaan proyek yang tidak memenuhi ketentuan hingga menyebabkan kegagalan kerja dapat dipidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal 10 persen dari nilai kontrak.
“Perlu ada investigasi khusus terhadap penyimpangan yang terjadi dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. Saya menduga ada prosedur standar teknis yang tidak dipatuhi. Pelaksana serta pihak dari pemerintah juga dapat dijerat dengan UU KorupsiPasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, karena telah menyebabkan kerugian bagi negara demi kepentingan pribadi dan kelompok,” tutupnya.
Sebelumnya pekerjaan penanganan pengaspalan jalan Muaro Silokek Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, dikerjakan oleh PT. Tri Jaya Putra dengan anggaran berasal dari dana APBN senilai Rp. 12 miliar lebih. dikerjakan selama 194 hari kalender yang dimulai 21 Juni 2019 lalu, namun baru 10 hari usai pengerjaan sudah mengalami keretakan hingga menganga sehingga amblas dengan kedalaman mencapai 20 cm.(*)






