Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Pengungkapan Kasus Tindak pidana Narkotika Jenis Shabu sebanyak 35 Kg yang terjaring dalam Operasi Antik Rencong 1 Tahun 2020, Satuan Kepolisian polres Aceh Tamiang Gelar Konferensi Pers yang berlangsung di Halaman Depan Polres Aceh Tamiang, Kamis (27/02/2020).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian.S.I.K. yang Didampingi oleh Waka Polres Dan Kasat Narkoba satuan Polres Aceh Tamiang mengatakan bahwa Tepatnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 18.00 Wib Anggota Opsnal sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari Informan yang dipercaya, bahwa ada Narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan kewilayah kecamatan Geudong Kabupaten Aceh utara melalui pelabuhan tikus yang terletak dikecamatan seruway Aceh Tamiang sebanyak 2 kotak / box ikan dengan menggunakan kendaraan mobil,ujar Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian.S.I.K.
Dengan Barang Bukti yang Telah ditemukan Oleh Team Opsnal SatresNarkoba Polres Aceh Tamiang yaitu,
2(dua) kotak / box ikan yg berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak *35 bungkus (35kg) dalam kemasan teh cina,
1(satu) Unit mobil grand max warna hitam BK 9579 DD, 4 (empat) buah hp.
Kronologi Penangkapan Berawal Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Mendapat Informasi dari Informan Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 18.00 Wib, bahwa ada Narkotika jenis sabu yg akan dikirimkan ke kecamatan Geudong Kabupaten Aceh utara melalui pelabuhan tikus dan kecamatan seruwaiy aceh tamiang sebanyak 2 kotak / box ikan dg menggunakan kendaraan mobil. Ungkapnya.
Selanjutnya team opsnal mengikuti mobil tersebut sampai disebuah SPBU diwilayah kec. geudong kab. Aceh utara, mobil diparkirkan disana, tdk berapa lama datang kedua pelaku berinisial “HI” Alias “SI” dan “MB” Alias “BR” dengan menggunakan mobil daihatsu grand max lalu keduanya memindahkan 2 kotak tag ikan yg berisi Narkotika jenis shabu tadi kemobil grand max.tuturnya.
pada saat kedua pelaku memindahkan sabu, langsung disergap oleh team opsnal, selanjutnya dilakukan intrograsi, dari hasil intograsi pelaku Sdr. “HI” Alias “SI” mengakui kalau ia disuruh oleh Bos nya yg berdomisili diMalaysia melalui Hand phone utk menerima sabu tersebut.
Pengiriman Shabu tersebut agar segera dikirimirimkan kepada para pemesan yg ada di Aceh dan medan, kemudian team opsnal menyuruh agar sdr “HI” Bin “SI” untuk menghubungi para pemesan sabu tersebut yaitu Sdr. ‘M” Alias “A” dan disepakati untuk bertemu disebuah SPBU Dikecamatan Blang mangat kotaLhoksmawe.
Sebut nya.
Pada Saat Sdr. M Alias AT sampai di SPBU langsung diamankan oleh team opsnal SatresNarkoba Aceh Tamiang.
Selanjutnya ketiga Pelaku beserta seluruh Barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang guna pengusutan lebih lanjut. Tutup Kasat Resnarkoba. (JAZ 007).





