PALEMBANG,Newshanter.COM — Setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang terhadap 19 perusahaan perkebunan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan, Polda Sumsel akhirnya resmi menetapkan tersangka.
Dari 19 perusahaan yang terdiri dari perkebunan sawit dan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang diperiksa tersebut, setidaknya ada enam Direktur Utama perusahaan yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel.
Selain itu, sebanyak 14 warga sipil yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar juga ditetapkan tersangka.
“Dari 19 perusahaan yang saat ini kita proses penyidikan, ada enam Direktur Utama perusahaaan yang merupakan penanggungjawab penuh perusahaan tersebut kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” jelas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Iza Fadri saat ditemui di Polda Sumsel, Selasa (15/9/2015).
Keenam tersangka ini, dikatakan Iza, akan ditahan di Polda Sumsel dan Polres-Polres setempat yakni dengan rincian dua tersangka akan ditahan di Polda Sumsel, dua tersangka ditahan di Polres Banyuasin, satu tersangka ditahan di Polres OKI, dan satu tersangka ditahan di Polres Muba.
Namun, dikatakan Iza, pihaknya masih merahasiakan nama tersangka dan perusahaan dengan alasan kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
“Kita belum dapat memberikan identitas tersangka tapi yang jelas perusahaan itu bergerak dalam perkebunan kelapa sawit dan HTI. Dan yang terbanyak adalah perusahaan sawit,” terangnya.
Pimpinan perusahaan yang ditetapkan tersangka dan ditahan tersebut, masih dikatakan Iza, karena terbukti telah lalai hingga menyebabkan terjadi kebakaran.
Bahkan, dari beberapa perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin resmi termasuk tidak memiliki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.
“Awalnya, kita melakukan penyelidikan di lahan perusahaan tersebut karena terjadi kebakaran. Hasil penyelidikan, kita mendapati barang bukti hingga kita menetapkan enam Direktur perusahaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Bahkan, dikatakan Iza, saat ini Polda Sumsel juga telah menetapkan 14 warga sipil di Sumsel yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan. Dan tak menutup kemungkinan, ke depan tersangkanya dapat terus bertambah. Hal itu dapat diperkuat setelah sebanyak 50 penyidik dari Mabes Polri hari ini dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengembangan.
“Untuk keenam Direktur utama perusahaan serta 14 warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka, mereka kita jerat tentang undang-undang pembakaran lahan dan perkebunan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara,” tegasnya.
Sementara saat disinggung mengenai akan adakah sanksi untuk proses pencabutan izin terhadap keenam perusahaan yang telah ditetapkan tersangka itu, dikatakan Iza, merupakan wewenang dari pihak Pemda maupun Gubernur, Bupati, serta Kementrian dan Dinas Kehutanan.
Selain itu, pihak Pemda juga dapat mengajukan perdata kepada perusahaan tersebut, jadi selain dikenakan pidana pihak perusahaan dapat diajukan ke perdata bahkan izin usahanya dapat dicabut oleh pihak Pemda.
“Dalam hal ini, Polda Sumsel hanya menegakan hukum dengan tujuan memberikan efek jera agar ke depan tidak ada lagi perusahaan dan warga melakukan pembakaran lahan, hingga berujung menimbulkan kabut asap dan mencemari udara di Sumatera Selatan seperti yang terjadi saat ini,” katanya.(SP/NHO)





